Instruksi Bupati Banyumas, Seluruh ASN Muslim Wajib Bayar Zakat ke Baznas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Baznas. (ilustrasi) | Foto: Baznas.go.id
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi Nishab Zakat di Wilayah Kabupaten Banyumas, diminta untuk membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima setiap bulan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas melalui UPZ masing-masing.
Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Banyumas Nomor 451.12/345/2023 tentang optimalisasi pengumpulan dan pembayaran zakat, infak, dan sedekah bagi ASN Kabupaten Banyumas.
Menurut Bupati Banyumas Achmad Husein, banyak hal yang bisa diselesaikan oleh Baznas, meliputi membantu orang sakit dalam transportasi, biaya berobat, biaya pendidikan, bantuan produktif hingga biaya rehap rumah tidak layak huni.
“Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Termasuk penanganan masalah sosial lain bagi warga yang masuk kategori mustahik, seperti tengah sakit, biaya sekolah, hingga bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) yang bersifat mendesak dan segera," jelas Husein saat sosialisasi di Pendopo Sipanji bersama kepala OPD, Rabu (15/2/2023).
Sesuatu yang mendesak menurutnya tidak bisa diatasi segera oleh BPBD maupun Dinas Sosial bahkan CSR sekalipun, yang memang perlu prosedur administrasi. Dengan demikian, membutuhkan waktu hingga seminggu, sebulan atau menunggu penganggaran tahun berikutnya untuk penanganan masalah bersifat mendesak.
"Jika melalui Baznas, jika memenuhi persyaratan terpenuhi maka dapat segera dibantu. Untuk itu saya berharap kepada Kepala OPD untuk dapat memaksimalkan kewajiban zakat dan pembayaran Infak dan sedekah bagi ASN di OPD yang dipimpinnya," lanjutnya.
Husein juga berpesan kepada Baznas untuk dapat betul-betul menjaga integritas dan kepercayaan agar pendistribusian zakat, infaq dan sodaqoh, tepat sasaran.
Ketua Baznas Kabupaten Banyumas Khasanatul Mufidah mengatakan, pihaknya bersama UPZ pada tahun 2022 berhasil mengumpulkan ZIS sebesar Rp 15,6 miliar dari target Rp 15 miliar yang ditetapkan. Sementara pada tahun 2023 ini, pihaknya mentargetkan Rp 17 miliar dan hingga saat ini sudah masuk Rp. 1.691.117.023,-
“Kami melihat potensi ZIS yang ada masih belum maskimal. Dengan adanya instruksi Bupati terbaru diharapkan seluruh ASN dapat membayar zakat dari seluruh pendapatan yang meliputi gaji, tambahan penghasilan pegawai, sertifikasi, jasa pelayanan, agar dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” katanya.
Terkait harapan, Bupati agar Baznas dapat betul- betul menjaga integritas dan kepercayaan agar pendistribusian zakat infaq dan sodaqoh, tepat sasaran, "Sehingga bisa berbuat untuk umat, cepat, tepat dan sesuai syariat," katanya.