Kamis 16 Feb 2023 05:52 WIB

Bawaslu: Perkara Dugaan Kecurangan Masalah di Internal KPU 

Bawaslu dikritik karena terkesan membisu di kasus dugaan kecurangan pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Rahmat menilai perkara dugaan kecurangan KPU adalah masalah internal KPU itu sendiri. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Rahmat menilai perkara dugaan kecurangan KPU adalah masalah internal KPU itu sendiri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merespons kritik yang dilontarkan mantan ketua Bawaslu bahwa lembaga itu hanya diam membisu terkait dugaan kecurangan KPU. Bawaslu berterima kasih atas kritikan itu, tapi mereka punya alasan tersendiri mengapa tidak mengusut dugaan manipulasi data partai politik tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak bisa mengusut perkara tersebut karena permasalahannya ada di internal KPU. Alat buktinya juga berasal dari internal KPU. 

Baca Juga

Bagja mengetahui hal itu usai mencermati persidangan perkara tersebut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kami melihat apa yang terjadi pada saat ini di DKPP adalah sangat internal KPU," kata Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam. 

Karena perkaranya sangat intenal, lanjut Bagja, tentu Bawaslu tidak punya akses untuk mengusutnya. Bawaslu tidak bisa mengakses pesan WhatsApp anggota KPU yang diduga terlibat dugaan kecurangan itu.