REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu dengan total 109.944 gram atau 109,9 kilogram senilai Rp 164 miliar. Dalam kasus itu sebanyak lima tersangka berinisial RS, H alias A, HL, SS, dan BP ditangkap serta terancam hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi persnya, Rabu (15/2).
Salah satu tersangka berinisial RS merupakan merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas. Ketika itu RS melakukan tindak pidana curas di sekitar daerah Kemayoran Jakarta Pusat. RS dipenjara selama 1 tahun 3 bulan penjara di Rutan Salemba dan bebas pada bulan Februari tahun 2007.
Dalam kasus peredaran gelap narkoba ini, kelima tersangka berperan sebagai pengedar. Kelimanya merupakan jaringan Sumatera-Tangerang-Jakarta, dan diduga narkoba jenis sabu berasal dari Cina. Dalam menjalankan aksinya, ratusan kilogram sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang.
"Barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh Cina," ungkap Trunoyudo.
Dengan adanya penangkapan ini, kata Trunoyudo, pihaknya dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109,4 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa.