REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional pada Oktober lalu. Perpres tersebut sekaligus menginstruksikan penghentian impor garam paling lambat tahun 2024 untuk kebutuhan selain industri kimia dan chlor alkali.
Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menuturkan hingga tahun ini pemerintah masih akan mengimpor garam untuk industri makanan dan minuman. Adapun kebutuhan rata-rata garam khusus untuk industri mamin masih sekitar 600 ribu-700 ribu ton.
Putu memahami, Indonesia memiliki garis pantai dan laut yang luas yang bisa digunakan untuk memproduksi garam. "Tapi, garam industri kebanyakan dari daratan. Garam yang bagus itu dari India, sebagian Australia, dan Amerika Latin karena garam karena tergantung kepada (lama) hari kering," kata Putu dalam Webinar CIPS, Rabu (15/2/2023).
Adapun daerah paling potensial sebagai sentra pergaraman hanya terdapat di NTT dengan musim panas antara 7 bulan-8 bulan. Meski demikian, ia mengakui garam-garam lokal yang dihasilkan petambak masih harus diproses untuk mencapai spesifikasi yang diperlukan industri.