Rabu 15 Feb 2023 18:59 WIB

Perkara Data Pemilih, Bawaslu akan Laporkan KPU ke Presiden Jokowi

KPU tidak mau memberikan akses data calon pemilih kepada Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) geram kepada KPU karena tidak diperbolehkan mengakses data calon pemilih Pemilu 2024. Karena itu, Bawaslu hendak melaporkan KPU ke Presiden Jokowi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, rencana pelaporan itu mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi ketika menghadiri Rakornas Bawaslu pada akhir 2022 lalu. Ketika itu, Presiden menyatakan, apabila ada lembaga negara yang menghalangi Bawaslu mendapatkan data pemilih, maka silakan laporkan kepada orang nomor satu di RI itu.

Baca Juga

"Kami akan laporkan. Pak Presiden sudah tegas ngomong seperti itu. Dan sekarang, kami akan melakukan itu (laporkan)," kata Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.

Bagja menjelaskan, Bawaslu membutuhkan data calon pemilih untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih yang tengah dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU. Pasalnya, proses coklit dengan mendatangi rumah warga satu per satu itu merupakan penentu Daftar Pemilih sehingga berkaitan langsung dengan hak pilih warga.

Masalahnya, kata Bagja, KPU hingga saat ini tidak mau memberikan akses data calon pemilih itu kepada Bawaslu. Alhasil, petugas Bawaslu mengawasi proses coklit tanpa punya data acuan. "Kami sekarang bagai peta buta," katanya.

Bagja heran mengapa KPU tidak mau memberikan akses data tersebut kepada Bawaslu RI, sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang jelas-jelas tertera dalam UU Pemilu. Di sisi lain, KPU justru memberikan data calon pemilih kepada Pantarlih, yang keberadaannya tidak diatur dalam UU Pemilu.

Bagja pun memprediksi bahwa KPU nanti pasti akan membuka data calon pemilih kepada partai politik ketika masalah data dipersoalkan. Namun, KPU tetap saja bersikukuh tidak mau memberikan akses data ke Bawaslu. "Apakah KPU tidak mau diawasi oleh Bawaslu?" ujarnya.

Dia lantas meminta KPU untuk tidak menutup-nutupi data dengan cara berlindung di balik ketentuan kerahasiaan data pribadi. Sebab, Bawaslu tak mempersoalkan apabila data calon pemilih itu diberikan secara tidak utuh, dalam artian sebagian nomor NIK warga ditutup. "Yang penting biarkan kami mengawasi dengan data," kata Bagja.

Bagja bahkan mengaku bersedia membuat perjanjian dengan KPU terkait keharusan menjamin kerahasiaan data calon pemilih. Selain perjanjian, kata dia, UU terkait administrasi kependudukan juga sudah mengatur bahwa transfer data antar lembaga harus mematuhi ketentuan kerahasiaan data.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos merespons santai rencana Bawaslu melaporkan lembaganya ke Presiden Jokowi. Dia tak mempermasalahkan rencana pelaporan itu karena yakin KPU RI selama ini sudah bekerja sesuai ketentuan undang-undang.

"Semua data terbuka kok bisa dilihat, tapi menang ada sejumlah hal yang tidak bisa dibuka," kata Betty kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Betty menjelaskan, KPU saat ini memang memiliki data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagri dengan jumlah 204.656.053 identitas warga. Hanya saja, Kemendagri melarang KPU membagikan data tersebut kepada lembaga lain. Larangan itu mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi dan kebijakan Mendagri.

Data DP4 itu, lanjut dia, baru boleh dibagikan ke lembaga lain seperti Bawaslu apabila sudah berubah menjadi data Daftar Pemilih. Perubahan DP4 menjadi Daftar Pemilih terjadi apabila sudah dilakukan proses coklit. KPU melaksanakan proses coklit sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

"KPU baru bisa membagikan data tersebut kalau sudah menjadi data pemilih. Kalau sekarang data DP4 belum boleh dibagikan karena masih dalam proses coklit," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU itu.

Betty menambahkan, setahu dirinya, Bawaslu sebenarnya sudah dapat akses data tersendiri dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Betty pun memersilakan petugas Bawaslu mengawasi proses coklit di lapangan.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengakui bahwa pihaknya punya perjanjian kerja sama terkait data penduduk dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun, dalam kerja sama itu, Bawaslu hanya diberikan akses ke aplikasi Dukcapil apabila ada aduan dari warga terkait hak pilihnya. Bawaslu tidak mendapatkan data keseluruhan DP4 seperti KPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement