Rabu 15 Feb 2023 19:09 WIB

Polrestro Bekasi Ringkus Laki-Laki yang Tega Bunuh Pasangan Gelapnya

Lina Hermayanti yang masih berstatus istri orang dibunuh pasangannya di Cikarang.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya, didampingi Kasi Humas AKP Hotma Partogu Sitompul, dan Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya, didampingi Kasi Humas AKP Hotma Partogu Sitompul, dan Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reskrim Polres Metro (Satreskrim Polrestro) Bekasi menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang marketing atas nama Lina Hermayanti. Pelaku berinisial GL (40 tahun) ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung setelah dua hari menjadi buronan polisi.

"Pelaku ditangkap pada Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira jam 14.00 WIB di Jalan Pelabuhan Kuala Satabas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya kepada wartawan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Twedi mengatakan, korban dibunuh di rumah yang disewa pelaku dan korban di Perum Cikarang Utama Residence Blok E3 Nomor 25, RT 032, RW 013, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Keduanya bukan pasangan suami istri sah, tetapi menjalin kasih selama tujuh bulan ke belakang.

Twedi menceritakan, menurut pengakuan GL, ia membunuh pasangan gelapnya lantaran kesal. Hal itu karena ketika pelaku bertanya, korban malah menjawab dengan nada tinggi. Padalah sebelum terjadi peristiwa berdarah itu, sambung dia, keduanya masih mesra, dengan melakukan aktivitas mandi bersama setelah melakukan hubungan suami istri.