REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reskrim Polres Metro (Satreskrim Polrestro) Bekasi menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang marketing atas nama Lina Hermayanti. Pelaku berinisial GL (40 tahun) ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung setelah dua hari menjadi buronan polisi.
"Pelaku ditangkap pada Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira jam 14.00 WIB di Jalan Pelabuhan Kuala Satabas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya kepada wartawan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).
Twedi mengatakan, korban dibunuh di rumah yang disewa pelaku dan korban di Perum Cikarang Utama Residence Blok E3 Nomor 25, RT 032, RW 013, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Keduanya bukan pasangan suami istri sah, tetapi menjalin kasih selama tujuh bulan ke belakang.
Twedi menceritakan, menurut pengakuan GL, ia membunuh pasangan gelapnya lantaran kesal. Hal itu karena ketika pelaku bertanya, korban malah menjawab dengan nada tinggi. Padalah sebelum terjadi peristiwa berdarah itu, sambung dia, keduanya masih mesra, dengan melakukan aktivitas mandi bersama setelah melakukan hubungan suami istri.
Selesai mandi bersama masih di dalam kamar mandi, pelaku bertanya kepada korban apakah malam itu akan tidur di rumahnya atau pulang ketempat suaminya. Kebetulan korban dan suaminya masih ada ikatan pernikahan, namun sudah lama tidak harmonis.
Setelah menjawab, "Tidak Mau" dengan nada tinggi, pelaku kesal dan langsung menampar korban pada saat itu juga. Tidak puas menampar, menurut Twedi, pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menusukannya ke bagian perut korban sebalah kanan.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Twedi. Setelah membunuh korban, pelaku pergi dengan santai menggunakan sepeda motor menuju daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, untuk melanjutkan perjalanan menyeberang ke Provinsi Lampung.
Mengetahui pelaku sempat ada di Cipondoh, Twedi menyebut, tim Jatanras Satreskrim Polrestro Bekasi langsung menuju ke lokasi. "Namun diduga pelaku sudah tidak ada di lokasi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung.
Pada Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, kata Gogo, jajarannya Bekasi berangkat menuju Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Setelah sesampainya di kawasan Pesisir Barat, kemudian tim berkordinasi dengan anggota polisi setempat untuk melakukan penyelidikan di sekitaran rumah yang diduga saudara pelaku.
Tepat pukul 14.00 WIB, kata Gogo, personel Jatanras Polrestro Bekasi, Satreskrim Polres Pesisir Barat, Unit Reskrim Polsek Pesisir Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Bangkunat menciduk pelaku di Jalan Pelabuhan Kuala Satabas.
Setelah itu, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Bekasi. Atas perbuatannya, menurut Gogo, pelaku diancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.