Rabu 15 Feb 2023 20:28 WIB

Badan Legislasi DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Hanya PKS dan Demokrat yang menolak Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Draf fisik rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Draf fisik rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU tentang penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Wakil Ketua Baleg M Nurdin dijawab setuju oleh anggota Baleg dan pemerintah, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Dari sembilan fraksi yang ada di Baleg, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakannya. Ditambah dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga menyatakan tidak setuju.

Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso menjelaskan, hadirnya Perppu Cipta Kerja bukanlah solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Menurutnya, janganlah pemerintah menyelesaikan masalah dengan masalah lain.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK memberikan waktu selama dua tahun bagi pemerintah untuk perbaikannya.

"Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan mencoreng konstitusi itu sendiri. Kami melihat tidak ada argumentasi rasional dari pemerintah terkait penetapan kepentingan kegentingan yang memaksa dibalik Perppu ini," ujar Santoso.

Sebelum keputusan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tiga kerangka kegentingan yang membuat Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kegentingan pertama datang dari kepentingan nasional.

Kepentingan nasional tersebut berlandaskan ketenagakerjaan, pandemi Covid-19, produk domestik bruto (PDB), pemulihan ekonomi nasional, dan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jika DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, ia yakin bahwa pemulihan ekonomi nasional dapat berlangsung dengan baik.

Kegentingan kedua adalah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut membuat adanya kekosongan hukum.

Terakhir adalah situasi global yang berdampak kepada permasalahan geopolitik, inflasi, krisis di berbagai sektor, dan stagflasi. Situasi global yang menyebabkan ketidakpastian di dalam negeri tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di mana di tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir," ujar Airlangga.

 

photo
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi) - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement