REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap terdakwa kasus kecelakaan susur sungai di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Terdakwa, Rofiah, dinyatakan terbukti bersalah berbuat alpa, yang mengakibatkan sejumlah siswa mengalami kecelakaan saat kegiatan susur sungai dan meninggal dunia.
Kasus kecelakaan itu terjadi saat sejumlah siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru berkegiatan di aliran Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (15/10/2021). Sejumlah siswa dilaporkan tenggelam. Ada siswa yang bisa diselamatkan. Sementara sebelas siswa meninggal dunia.
Rofiah disebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 359 KUHP, di mana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dikurangi masa tahanan,” kata ketua majelis hakim, Dede Halim, saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (15/2/2023).
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa. Salah satunya kealpaan terdakwa menyebabkan sebelas siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Perbuatan terdakwa juga dinilai menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.
Ada juga hal yang dianggap meringankan, yaitu terdakwa menyesali kelalaiannya. Selain itu, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif saat persidangan.
Terdakwa juga dinilai menunjukkan tanggung jawab, di mana berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian. “Keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, mengikhlaskan atas musibah tersebut,” kata hakim.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.