REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan joint audit atau audit bersama guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
"Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan joint audit dengan PPATK," kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Teten menuturkan, akan melakukan tindakan preventif dengan meningkatkan pelatihan bagi pengawas koperasi guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi di kemudian hari.
"Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan," ucapnya.
Ia juga menuturkan maraknya pencucian uang membuat urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Revisi tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.
"Revisi UU Koperasi menjadi urgent untuk segera disahkan melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat," ujar Teten.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Kemenkop UKM guna melindungi anggota koperasi demi mewujudkan koperasi yang mendorong ekonomi kerakyatan.
"Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat, hebat, dan mendorong ekonomi kerakyatan namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada, dan turut berupaya mencegah tindak pidana pencucian uang," kata Ivan.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, telah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini.
"Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenarnya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak 2014," ujar Zabadi.