REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung menangkap tiga warga yang diduga terlibat penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Korban disebut sempat dituding penculik anak.
Kasus itu terjadi di wilayah Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). Tersangkanya berinisial Y (29 tahun), H (30), dan D (26).
Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, awalnya sebuah video viral di media sosial terkait penganiayaan terhadap orang yang dituduh penculik anak. Berdasarkan hasil penelusuran, kata dia, orang yang dianiaya itu ternyata ODGJ.
Hal itu disebut berdasarkan keterangan dari pihak RT, RW, dan lurah, serta masyarakat.
“Korban diduga pelaku penculikan anak adalah orang dengan gangguan jiwa. Korban sudah berada di lokasi tempat kejadian perkara selama tiga pekan, selalu minta makan, dan diketahui domisili di Purwakarta,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bandung, Rabu (15/2/2023).
Saat kejadian, menurut Kapolresta, korban sempat mendatangi anak kecil, kemudian ada warga yang meneriaki penculik. Ketika itu korban juga sempat ke warung dan mengambil rokok, kemudian diteriaki maling.
“Kedua tersangka, yang dibantu istri dari salah satu tersangka, langsung melakban mata dan tangan korban, serta dilakukan penganiayaan hingga berdarah-darah,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menuduh orang sebagai penculik anak, tanpa terlebih dulu memastikan faktanya. Warga diimbau melapor kepada polisi.
“Seandainya betul-betul ada tindakan penculikan anak yang terjadi di lingkungan kita, langsung dibawa ke polsek terdekat orang yang diduga penculik anak itu, tanpa harus melakukan penganiayaan,” kata Kapolresta.