REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam membangun dan memajukan desa. Apalagi Undang Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang desa telah memasuki usia sembilan tahun.
"Pemerintah dari pusat, daerah dan desa, pihak ketiga, akademisi, media massa dan masyarakat luas harus saling bersinergi untuk menjadikan desa maju, mandiri dan sejahtera," kata Eko saat menjadi Keynote Speaker dalam acara itu,'' Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Jakarta, Selasa (14/02/2023).
Rakornas yang digelar secara daring dan luring ini juga menghadirkan pembicara lainnya, yakni Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Mohammad Noval, Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Matheos Tan, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Murtono, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Lutfi, serta Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Chaerul Dwi Sapta.
Eko menjelaskan, sejauh ini Bina Pemdes Kemendagri telah melakukan kerja sama dengan berbagai kampus, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk bersinergi membangun desa di Indonesia.
"Kita mengharapkan dapat menjalin kerja sama dengan kampus lain," katanya. Dia mengingatkan, keinginan untuk memajukan desa merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan visi Indonedia 2045 seperti yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejarah Desa
Pada kesempatan ini, Eko memaparkan secara singkat sejarah desa di Indonesia, baik sebelum masa kolonial maupun pada masa kolonial sampai Indonesia merdeka.
"Apakah desa-desa di Indonesia baru ada ketika masa kolonial? Tidak. Sejak zaman kerajaan-kerajaan sudah ada. Prasasti-prasasti sudah menyebut desa," katanya.
Bahkan, menurutnya, desa memiliki peran penting dalam setiap era. Oleh karena itu, setiap era mengeluarkan aturan yang mengatur tentang desa.
Eko menambahkan, setelah sembilan tahun menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014, ada banyak capain dan kemajuan yang dicapai desa. Pemberlakuan UU ini, juga menjadi dasar pengalokasian dana desa. Untuk itu, berbagai kemajuan yang dicapai harus terus diperbaiki untuk mencapai desa maju, mandiri dan sejahtera.
UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan pada 15 Januari 2014, setelah melalui proses panjang, atau membutuhkan waktu sekitar delapan tahun. "Jadi sangat tidak mudah untuk membahas UU ini. Namun, dengan perjuangan bersama semua pihak, UU ini bisa direalisasikan," katanya.
Hingga saat ini, terdapat 75.266 desa dan 8.498 kelurahan, yang tersebar di 7.277 kecamatan, 416 kabupaten dan 98 kota di 38 provinsi di Indonesia.
Menurut Eko, untuk mempercepat kemajuan desa, maka desa-desa juara dalam lomba desa setiap tahun harus dijadikan model dalam pengembangan desa. "Memang, meski menjadi desa juara, tidak berarti sudah sempurna, tetapi hal itu menjadi contoh untuk memajukan desa yang lebih baik dari waktu ke waktu," ujar Eko.
Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Paudah mengatakan, Rakornas ini diikuti seluruh Dinas PMD Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dan jajaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memantapkan sinergisitas dari semua pihak yang terkait dengan pembangunan desa dari pusat, daerah dan desa, serta berbagai kelompok masyarakat di desa," kata Paudah.