REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jelasnya, Perppu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah potensi krisis di Indonesia.
"Ini juga upaya pencegahan yang dilakukan sebelum krisis, jauh lebih baik daripada upaya yang diambil setelah krisis. Upaya pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja juga diikuti dengan kebijakan lain di sektor moneter," ujar Airlangga dalam rapat pengambilan keputusan bersama Baleg, Rabu (15/2).
Perppu Cipta Kerja juga menjadi payung kepastian hukum dari ketidakpastian akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baleg yang menyetujuinya, diharapkan membawa kemanfaatan dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Dengan kepastian Perppu Cipta Kerja yang diharapkan dapat disetujui dalam rapat pada sore hari ini, maka kemanfaatan yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja dapat diteruskan," ujar Airlangga.
Kementerian/lembaga terkait juga dijelaskannya telah melakukan 610 sosialisasi terhadap Perppu Cipta Kerja. Termasuk dalam memberikan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi undang-undang tersebut.
"Dengan demikian subjektivitas Presiden dalam penetapan Perppu dinilai secara objektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelum keputusan tersebut, Airlangga mengatakan bahwa ada kegentingan memaksa yang membuat pemerintah memilih untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Namun ungkapnya, secara isi antara Perppu dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sama.
"Maka Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja. Namun, ada beberapa yang dilakukan perbaikan," ujar Airlangga dalam rapat pembahasan Perppu Cipta Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (15/2).
Dalam pemaparannya, ada lima sektor perubahan atau perbaikan dalam Perppu Cipta Kerja terhadap UU Cipta Kerja. Kelimanya, yakni ketenagakerjaan, jaminan produk halal, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Perubahan selanjutnya di sektor pengelolaan sumber daya air. Terakhir adalah perbaikan teknis penulisan. "Di sektor ketenagakerjaan yang terkait dengan alih outsourcing. Kedua terkait upah minimum. Ketiga adalah perubahan frasa cacat menjadi disabilitas," ujar Airlangga.