REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PB PGI) telah menerima pendaftaran tiga bakal calon Ketua Umum PB PGI periode tahun 2023-2027. Mereka telah menyerahkan berkas kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan yang ditutup pada 10 Februari 2023. Ahmad Sahroni dan Komjen Po Boy Rafli Amar mendaftar pada Jumat (3/2/2023). Japto Soerjosoemarno menjadi bakal calon yang mendaftar terakhir, pada Kamis (9/2/2023).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada ketiga bakal calon Ketua Umum PB PGI yang sudah mendaftarkan diri dengan tertib. Selanjutnya seluruh berkas ketiga bakal calon Ketua Umum PB PGI ini akan diverifikasi oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan,” kata Ketua Panitia Munas Agus Suhartono di Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penetapan bakal calon menjadi calon akan dilaksanakan dalam Munas.
Dia berharap seluruh anggota PGI yang memiliki hak suara, yaitu Pengurus Provinsi (Pengprov), Pengurus Kota (Pengkot), Pengurus Kabupaten (Pengkab), Klub, Lapangan Golf, dan Fasilitas Pelatihan Golf dapat hadir dan ikut berpartisipasi aktif di acara empat tahunan ini.
"Kami mengingatkan agar seluruh peserta Munas dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan mentaati tata tertib yang disepakati,” lanjut Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB PGI.
Ketiga bakal calon berharap Musyawarah Nasional (Munas) PGI yang akan diselenggarakan di Intercontinental Jakarta Pondok Indah, 20-21 Februari 2023 dapat berjalan dengan baik, termasuk proses pemilihan Ketua Umum baru yang akan menjadi salah satu agenda dalam Munas.
“Saya berharap pemilihan ini dapat berjalan demokratis dan menjunjung tinggi sportifitas. Harus menjaga fairplay, sehingga persatuan dan kesatuan dapat terjaga,” kata Boy, bakal calon Ketua PGI yang saat ini dikenal menjabat sebagai Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dua tokoh lainnya, yaitu Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPR RI dan Japto Soerjosemarno yang dikenal sebagai tokoh Pemuda Pancasila juga mengingatkan agar PB PGI selaku pelaksana dan penanggung jawab Munas wajib bersikap netral dan menjalakan ketentuan sesuai dengan peratuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sehingga Munas dapat berlangsung dengan bersih, adil, dan bertanggung jawab.
Para peserta yang datang wajib membawa surat mandat yang sudah ditandatangani oleh ketuanya. Dalam pemilihan ketua umum, Pengprov memiliki hak dua suara. Sementara anggota lainnya masing-masing memiliki hak satu suara.