Rabu 15 Feb 2023 22:54 WIB

BPOM: Enam Industri Obat Sirop Gunakan EG/DEG Lampaui Batas Aman

Sebanyak 508 produk obat sirop dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan.

epala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
epala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengaku telah menemukan total enam industri farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

"Kami melakukan pengujian sampel dan penelusuran. Berdasarkan kerja cepat BPOM, kami identifikasi enam industri farmasi melampaui cemaran ambang batas aman," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Baca Juga

Keenam industri yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Penny mengatakan, temuan itu berlangsung pada kurun 2022 berdasarkan laporan kasus perdana yang diterima pihaknya pada 5 Oktober 2022 terkait gangguan ginjal akut pada anak.

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar yang semula dimiliki industri farmasi tersebut.

"Industri farmasi yang melakukan pelanggaran di bidang produksi telah dijatuhkan sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (pro justicia)," katanya.

Selain itu, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi, hingga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana.

BPOM memerintahkan industri farmasi dan produsen besar farmasi untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirop obat, menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.

Selain itu, BPOM juga memerintahkan pemusnahan semua persediaan sirop obat dengan disaksikan Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan. Penny juga melaporkan, hasil pengujian mandiri oleh produsen diketahui 508 produk obat sirop dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Selain itu, sebanyak 177 produk obat sirop tidak menggunakan pelarut EG/DEG maupun Propilen Glikol (PG) sehingga aman digunakan konsumen. Dikatakan Penny, sebanyak 8.493 link penjualan Obat mengandung EG/DEG pada media daring selamaperiode 21 Oktober 2022-12 Februari 2023 telah di-takedown.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement