REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- National Coruption Watch (NCW) menilai, ada kejanggalan terkait usulan penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto serta Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priyantoro kembali ke Polri. Menurut dia, lembaga antirasuah ini tak bisa memulangkan keduanya hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.
"Permintaan Ketua KPK terkait pemulangaan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal," kata Ketua NCW, Hanifa Sutrisna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).
"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," tambah dia menjelaskan.
Dia menuturkan, usulan ini bisa berbahaya bagi Firli Bahuri jika terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Sebab, jelas Hanifa, hal tersebut merupakan bentuk intervensi.
"Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," ungkap Hanifa.
Hanifa pun meminta agar usulan tersebut disampaikan sesuai aturan yang berlaku. Dia juga mengimbau kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo untuk menarik surat rekomendasi itu.
"Mengingat loyalitas pegwai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelas Hanifa.
Selain itu, Hanifa juga meminta agar KPK menjelaskan kepada publik mengenai alasan rekomendasi kenaikan pangkat terhadap Karyoto dan Endar. Sehingga tidak ada tudingan jika penarikan tersebut terkait penanganan suatu perkara.
"Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi Pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu," tutur dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah mengirim surat rekomendasi kenaikan pangkat untuk Karyoto dan Endar ke Polri. Surat itu sudah sudah diajukan pada awal November 2022.
"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ali menjelaskan, rekomendasi kenaikan pangkat itu berdasarkan hak Karyoto dan Endar untuk mendapatkan pengembangan karir di instansi asalnya. Apalagi, keduanya telah lama bertugas di KPK.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," ujar Ali.
Oleh karena itu, Ali menyebut, usulan yang disampaikan KPK ke Polri merupakan hal wajar. Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan dengan kasus apapun yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," jelas dia.
Saat ini, Karyoto menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sedangkan Endar berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Keduanya ditugaskan di KPK sejak tahun 2019/2020.
Sebelum informasi mengenai usulan kenaikan pangkat ini beredar, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Namun, lembaga antirasuah ini mengaku tidak dapat membeberkan alasan maupun identitas pihak yang melaporkan kedua pejabat KPK tersebut.