REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang triliunan rupiah melalui koperasi dinilai harus segera disikapi serius. Komisi XI meminta pengelolaan koperasi harus segera dikembalikan ke semangat dasar atau khittah pendirian koperasi, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
"Kami sepakat jika saat ini Indonesia dikatakan mengalami 'Darurat Koperasi' karena masifnya penyalahgunaan koperasi sebagai entitas usaha kerakyatan menjadi kedok investasi ilegal yang ujungnya memicu kerugian ribuan nasabah. Maka koperasi harus kembali ke khittah sebagai soko guru perekonomian Indonesia," kata Wakil ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan paparan PPATK dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR diketahui, sedikitnya 12 koperasi bodong yang menjalankan skema ponzi untuk menarik duit investasi dari nasabah. Perputaran investasi koperasi bodong ini mencapai angka Rp 500 triliun. Dana investasi tersebut mengalir dalam berbagai bentuk penggunaan seperti pembelian jet pribadi hingga operasi plastik. Duit investasi tersebut juga mengalir ke berbagai negara suaka pajak (tax heaven) di dunia.
Fathan menjelaskan, fakta yang diungkap PPATK ini tentu menguatkan rumor jika saat ini koperasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan segala keistimewaannya menjadi kedok investasi ilegal. Dengan minimnya pengawasan dari pihak eksternal, maka potensi penyalahgunaan uang nasabah akan sangat besar.