REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pengadilan pidana Arab Saudi menjatuhkan denda 5,3 juta dolar AS atau setara Rp 80,591 miliar (kurs Rp 15.206 per dolar AS) kepada Saudi BinLadin Group dan memvonis hukuman penjara terhadap tujuh orang atas jatuhnya crane yang mematikan di Masjidil Haram pada 2015. Lebih dari 100 orang tewas dalam insiden itu.
Crane seberat 1.350 ton itu roboh di Masjidil Haram dan menimpa ratusan jamaah. Harian Okaz pada Selasa (14/2/2023) melaporkan, Saudi Binladin Group didenda 20 juta riyal Saudi atau sekitar 5,3 juta dolar AS karena kelalaian dan pelanggaran peraturan keselamatan.
Sementara tiga terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 30 ribu riyal atau 8.000 dolar AS. Sedangkan empat lainnya dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan denda 15 ribu riyal atau sekitar 4.000 dolar AS. Harian Okaz tidak melaporkan nama atau kewarganegaraan para terdakwa.
Pengadilan memutuskan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang darah kepada keluarga korban tewas. Uang ini merupakan bentuk ganti rugi tradisional di Saudi.
Saudi Binladin Group tidak menanggapi permintaan komentar atas denda tersebut. Bencana pada 2015 itu merupakan sumber rasa malu bagi keluarga kerajaan Saudi.
Pada saat itu, Raja Salman menyalahkan keruntuhan crane pada raksasa perusahaan konstruksi. Raja Salman menyatakan, crane seharusnya tidak dibiarkan berada di lokasi ketika tidak digunakan.
Keluarga Binladin punya hubungan dekat dengan keluarga penguasa Arab Saudi selama beberapa dekade dan menjalankan proyek pembangunan besar. Pemimpin Alqaidah yang telah meninggal, Usamah bin Ladin adalah anak pemilik perusahaan yang tidak diakui keluarga pada 1990-an.