Kamis 16 Feb 2023 09:15 WIB

Foto Giorgio 'Musuh Ukraina' dengan Dubes Rusia di Jakarta Viral di Twitter

Foto Giorgio 'Fortuner' Ramadhan jadi bahan pembicaraan warganet di Twitter.

Rep: Erik PP/Fergi Nadira/ Red: Erik Purnama Putra
Viral foto tersangka pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan bersama Duta Besar (Dubes) Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Georgiena Vorobieva.
Foto: Istimewa
Viral foto tersangka pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan bersama Duta Besar (Dubes) Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Georgiena Vorobieva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) masih terus menjadi perbincangan di publik. Giorgio menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) akibat menabrak dan merusak mobil Brio di Jalan Senopati pada Ahad (13/2/2023) dini hari WIB.

Kali ini, Giorgio yang dianggap sebagai 'musuh Ukraina' malah kedapatan berfoto dengan Duta Besar (Dubes) Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Georgiena Vorobieva dan Atase Pertahanan Rusia untuk Indonesia, Kolonel Maxim Lukianov. Giorgio berfoto berjejer bersama petinggi Kedubes Rusia di Jakarta dalam sebuah acara resmi.

Adapun latar belakang foto tersebut adalah ketika Giorgio memakai seragam Resimen Gagarin dalam rangka 77 tahun kemenangan Tentara Merah pada Perang Dunia II di Monumen Yuri Gagarin, Jaksel, pada 8 Mei 2022. Keikutsertaan Giorgio yang memakai seragam militer Rusia di acara tersebut juga dilaporkan oleh akun Twitter @RBTHIndonesia.

Baca: Dubes Ukraina: Giorgio Masuk ke Donbas Secara Ilegal dan Dukung Kelompok Separatis

Foto kedekatan Giorgio dengan pejabat Kedubes Rusia untuk Indonesia itu viral di lini masa Twitter dan menjadi bahan omongan warganet. Republika.co.id masih mencoba mengontak Kedubes Rusia di Jakarta terkait perhelatan acara yang dihadiri Giorgio tersebut.

Duta Besar (Dubes) Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin mengatakan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) pernah masuk wilayah Ukraina di Donbas secara ilegal. Aktivitasnya di sana itu terpantau oleh beberapa pihak sehingga masuk ke dalam laman Myrotvorets.

Adapun Myrotvorets melaporkan, Giorgio pernah beraktivitas di wilayah Ukraina bagian timur tersebut, yang masyarakatnya mayoritas mendukung Rusia. Giorgio bisa masuk wilayah itu mengikuti konferensi dan menyatakan dukungan kepada Rusia setelah melihat langsung keinginan masyarakat di sana.

Vasyl pun mendapatkan data, Giorgio benar masuk ke Ukraina tidak sesuai prosedur berlaku. "Bagaimana saya bisa mengomentari ini. Berdasarkan peraturan Ukraina, adalah hal ilegal untuk mengunjungi teritori Ukraina yang diduduki. Dan menurut pengakuannya sendiri, dia masuk ke wilayah tersebut," kata Vasyl kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca: Kapolres Dalami Kabar Pengemudi Fortuner Arogan Jadi Buronan Ukraina

Meski begitu, Vasyl menegaskan, Myovorets bukan laman resmi Pemerintah Ukraina. Dia mengaku, sebelumnya sudah mengumpulkan data terkait kegiatan Giorgio di wilayah yang kini diduduki Rusia tersebut.

Vasyl mencatat, Giorgio mendukung pendudukan Rusia atas wilayah Ukraina, serta mendukung kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk. Dia menyebut, Giorgio pada 2019 menyampaikan kepada Lugansk Media Centre, penerbitan paspor Rusia untuk warga di area tersebut bakal membebaskan warga Donbas dari isolasi Ukraina.

"Dia secara terbuka mendukung para pembunuh, seperti (kelompok) separatis atau teroris. Maksud saya, dukungan terbuka terhadap terorisme dan menyebut teroris, seperti saudara dan apa pun sebutan mereka," kata Vasyl menegaskan.

Kendati demikian, Vasyl menekankan, Pemerintah Ukraina menghormati hukum yang dijalankan di Indonesia. Karena itu, ia menyerahkan masalah Giorgio ke aparat berwenang. "Saya sangat menghormati hukum dan peraturan di Indonesia, dan saya percaya dengan keadilan," kata Vasyl menanggapi penahanan Giorgio.

Baca: Pengemudi Fortuner Arogan Jadi Buronan Ukraina? Begini Fakta Sebenarnya

Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menetapkan Giorgio, pengendara mobil Toyota Fortuner sebagai tersangka karena merusak mobil Biro di kawasan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru pada Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia dijerat Pasal 407 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

Di hadapan kepolisian dan publik, Giorgio pun meminta maaf atas ulahnya tersebut. Adapun tersangka tercatat sebagai anak pemilik law firm terkemuka di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement