REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sedang mempertimbangkan rancangan resolusi untuk menuntut Israel, agar segera menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah pendudukan Palestina. Dewan Keamanan PBB kemungkinan melakukan pemungutan suara pada Senin (20/2/2023) mendatang terkait resolusi yang disusun Uni Emirat Arab, koordinasi dengan Palestina.
Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Ahad (12/2/2023) mengesahkan sembilan permukiman liar Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat. Israel juga mengumumkan pembangunan massal rumah baru di permukiman yang sudah mapan.
Pada Desember 2016, Dewan Keamanan PBB menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman. Misi AS untuk PBB dan misi Israel untuk PBB tidak segera menanggapi permintaan komentar atas rancangan resolusi terbaru itu
Teks dalam rancangan resolusi tersebut menegaskan kembali, pendirian pemukiman oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum. Tindakan ini pelanggaran hukum internasional. Resolusi itu juga mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan oleh Israel mengenai permukiman.
Sebagian besar kekuatan dunia menganggap permukiman yang dibangun Israel di tanah yang direbutnya dalam perang 1967 adalah ilegal. Israel membantah anggapan tersebut. Israel mengatakan, tanah itu memiliki keterkaitan dengan alkitabiah, sejarah dan politik, serta kepentingan keamanan.