Kamis 16 Feb 2023 11:51 WIB

Minta Perpanjangan Konsesi, KCIC Sampaikan Data Pendukung ke Kemenhub

Penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pekerja berada di dekat rangkaian gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Depo KCIC Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022). PT Kereta Cepat Indonesia Cina memastikan saat ini sudah menyampaikan data pendukung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengajuan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Pekerja berada di dekat rangkaian gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Depo KCIC Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022). PT Kereta Cepat Indonesia Cina memastikan saat ini sudah menyampaikan data pendukung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengajuan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Cepat Indonesia Cina memastikan saat ini sudah menyampaikan data pendukung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengajuan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian mengatakan terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait permohonan perpanjangan masa konsesi KCJB menjadi 80 tahun.

Baca Juga

“Penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap,” kata Rahadian dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Dia menjelaskan, data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Data Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC. Selain itu juga beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial,” jelas Rahadian.

Dia memastikan, hasil kajian tersebut juga sudah sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Dalam rapat-rapat yang dilakukan, Rahadian mengatakan KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah diajukan pada Agustus 2022.

Rahadian menambahkan, permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021. Selain itu juga masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

“Permohonan tersebut didasari beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang karena dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya,” jelas Rahadian.

Rahadian menuturkan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi. Selain itu juga memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.

"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan,” tutur Rahadian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement