Kamis 16 Feb 2023 11:52 WIB

Satpol PP Bogor Tertibkan Bangunan tak Berizin, Pemilik Sempat Lakukan Perlawanan

Lima bangunan yang dibongakar itu merupakan tempat usaha.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan.
Foto: dok satpol pp
Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan tak berizin di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Saat penertiban, pemilik bangunan sempat melakukan penolakan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan, jumlah bangunan yang ditertibkan ada sebanyak lima bangunan. Sebagian besar di antaranya merupakan tempat usaha.

Baca Juga

“Hari ini yang dieksekusi ada lima bangunan, dengan catatan tidak bisa membuktikan dan tidak memiliki perizinan,” ujar Cecep kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Cecep menjelaskan, saat penertiban, para pemilik bangunan sempat melawan dengan meminta kebijakan waktu. Padahal, Satpol PP Kabupaten Bogor telah memberikan peringatan lebih dari satu kali sebelum eksekusi bangunan dilakukan.

“Karena proses ini bukan satu kali ini, tapi ini berproses sudah cukup panjang, kurang lebih tujuh bulan yang lalu, melalui proses mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, dia pun mengimbau, kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, untuk segera melengkapi persyaratan yang berlaku. “Saya mengimbau terhadap pemilik, saat membangun harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksie Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan, proses penertiban terhadap lima bangunan ini dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator.

“Penggunaan alat berat ini untuk menertibkan bangunan yang berjumlah lima bangunan yang terdiri dari, satu Rumah Makan Padang, dua Toko Kusen, satu Toko Perlalatan Ternak Unggas dan satu Bengkel Las,” ujar Rhama.

Dalam proses penertiban, lanjut Rhama, Satpol PP Kabupaten Bogor pun melibatkan armada mobil truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk pembersihan objek penertiban.

Senada dengan Cecep, Rhama mengatakan, saat melakukan penertiban, Satpol PP sempat mendapatkan kendala karena ada perlawanan dari pemilik bangunan. “Terjadi penolakan dari pemilik bangunan tanpa izin. Namun, penertiban tetap dilaksanakan dengan situasi akhir kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali sesuai rencana,” ujar Rhama.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement