Kamis 16 Feb 2023 11:52 WIB

Satpol PP Bogor Tertibkan Bangunan tak Berizin, Pemilik Sempat Lakukan Perlawanan

Lima bangunan yang dibongakar itu merupakan tempat usaha.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan.
Foto: dok satpol pp
Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan tak berizin di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Saat penertiban, pemilik bangunan sempat melakukan penolakan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan, jumlah bangunan yang ditertibkan ada sebanyak lima bangunan. Sebagian besar di antaranya merupakan tempat usaha.

Baca Juga

“Hari ini yang dieksekusi ada lima bangunan, dengan catatan tidak bisa membuktikan dan tidak memiliki perizinan,” ujar Cecep kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Cecep menjelaskan, saat penertiban, para pemilik bangunan sempat melawan dengan meminta kebijakan waktu. Padahal, Satpol PP Kabupaten Bogor telah memberikan peringatan lebih dari satu kali sebelum eksekusi bangunan dilakukan.