Kamis 16 Feb 2023 12:01 WIB

Lima Anggota Geng Motor yang Bacok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi, Ditangkap

Para pelaku sengaja ke Cimahi untuk mencari lawan dan sangat brutal.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cimahi Selatan menangkap lima orang anggota geng motor yang membacok Muhammad Rizki Najmudin (21 tahun) hingga tewas di Gang Arsyad, Kota Cimahi, Ahad (5/2/2023) lalu. Mereka ditangkap di Subang dan Indramayu.
Foto: Dok.Republika
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cimahi Selatan menangkap lima orang anggota geng motor yang membacok Muhammad Rizki Najmudin (21 tahun) hingga tewas di Gang Arsyad, Kota Cimahi, Ahad (5/2/2023) lalu. Mereka ditangkap di Subang dan Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Cimahi Selatan, berhasil menangkap lima orang anggota geng motor yang membacok Muhammad Rizki Najmudin (21 tahun) hingga tewas pada Ahad (5/2/2023) lalu di Gang Arsyad, Kelurahan Cibereum, Kota Cimahi. Mereka berinisial MFPU (19 tahun), NBR (19 tahun), MA (19 tahun), RFF (18 tahun) dan KAH (17 tahun).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi menerima laporan dari keluarga korban bahwa Muhammad Rizki meninggal dunia akibat dianiaya oleh sekelompok orang. Dia bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk olah kejadian tempat perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga

"Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Cimahi beserta tim mengindikasi pelaku di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap lima orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu," ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Hasil penyelidikan, dia mengatakan, sebelum pelaku melakukan aksinya mereka berkumpul di Kota Bandung sambil meminum minuman keras. Ahad (5/2/2023) dini hari, mereka pergi ke Kota Cimahi untuk mencari korban.

"Pagi hari itu korban sekitar pukul setengah empat pagi akan pulang ke rumahnya beserta temannya, korban turun dari angkot langsung diserang kelompok ini," katanya.

Dia mengatakan, para pelaku sengaja ke Cimahi untuk mencari lawan. Hubungan para pelaku dengan korban sendiri tidak saling mengenal. Petugas pun masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan.

"Korban ini bukan musuh pelaku dan bukan anggota salah satu kelompok tertentu. Intinya pelaku brutal menyasar ke siapapun," katanya.

Kapolres melanjutkan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, luka tusuk di punggung tembus ke paru-paru.

"Pelaku ini menganiaya korban secara bersama, ada yang mengunakan batu, baseball, pisau dan tangan, bersama-sama menganiaya korban," katanya.

Ia menuturkan para pelaku merupakan anggota dari salah satu kelompok geng motor tertentu. Mereka sebagian berasal dari Kota Cimahi dan sebagiannya dari Kota Bandung.

Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti batu yang ditemukan di tempat kejadian perkara, tongkat baseball, sepeda motor milik korban dan beberapa bukti lainnya serta memeriksa 15 orang saksi. 

Mereka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal.15 tahun penjara. Serta pasal 170 ayat ke satu dan dua dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Aldi menambahkan salah seorang pelaku MFPU (19 tahun) dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yaitu tembakan di bagian kaki. Pelaku hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus lainnya terkait kekerasan bersama-sama kepada orang.

Tersangka MBPU merupakan DPO di kasus kekerasan bersama sama juga. Yang lainnya tidak. Ia menuturkan para pelaku pun merupakan kelompok motor yang turut merusak bangunan hotel tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement