Kamis 16 Feb 2023 12:40 WIB

Anak 3 Tahun Alami Luka Disekujur Tubuh Akibat Dianiaya Ayah Tiri 

Korban masih dalam kondisi trauma dan perlu pendampingan psikologis.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait penganiayaan ayah tiri terhadap anaknya, Kamis (16/2/2023).
Foto: Istimewa
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait penganiayaan ayah tiri terhadap anaknya, Kamis (16/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang lelaki berinisial AF (43 tahun) ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan lantaran diduga AF melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Aparat kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Adalah ibu kandung korban yang melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian. 

"Yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban," kata Tony saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

 

photo
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait penganiayaan ayah tiri terhadap anaknya, Kamis (16/2/2023). - (Bayu Adji P/Republika)

 

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa itu dilakukan pada 6 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan penyiksaan pada anak laki-lakinya yang masih berusia 3 tahun.

"Jadi terduga pelaku baru menikah secara agama dengan ibu kandung korban. Motif kekerasan itu karena kesal," ujar Kapolres. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Firmansyah, mengatakan, kronologi kekerasan itu bermula ketika tersangka mengenal ibu korban dari media sosial pada November 2022. Setelah komunikasi intens, kedua orang bertemu pada Desember 2022. Tak lama kemudian, tersangka kemudian mengajak ibu korban menikah.

Usai menikah, tersangka yang merupakan duda dengan anak dua, tinggal bersama korban dan ibunya di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Ia bekerja sebagai pemetik kelapa di kebun.

Selama tinggal bersama, tersangka diketahui sering melakukan penganiayaan terhadap korban. "Alasannya karena kesal, lantaran korban sering buang air kecil atau besar di celana. Ketika ditanya, korban tidak menjawab," kata dia. 

Selain itu, korban juga dinilai membuat malu. Pasalnya, korban menerima makanan dari orang lain.

Firmansyah mengatakan, sejak Desember 2022 hingga Februari 2023, aksi penganiayaan itu diduga dilakukan lebih dari lima kali. Tak hanya menggunakan tangan kosong, tersangka juga melakukan penganiayaan menggunakan sendal, gagang sapu, dan kayu. 

Tersangka juga sempat menyulut bagian tubuh korban menggunakan korek api, membenturkan kepala korban ke lantai atau tembok, bahkan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar. Alhasil, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

"Korban mengalami luka di sekujur tubuh. Dari kepala sampai kaki, ada semua," kata Firmansyah.

Ibu kandung korban sebenarnya tahu perlakuan tersangka terhadap anaknya. Beberapa kali ibu korban sempat menolong anaknya yang dianiaya. Namun, ibu korban justru dimarahi oleh tersangka. 

Lantaran sudah tidak tahan, ibu korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan melakukan visum, polisi menetapkan AF sebagai tersangka. 

"Kondisi fisik anak masih sakit. Kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan psikologi, karena korban juga masih trauma. Kami juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," kata Firmansyah. 

Menurut Firmansyah, saat ini korban telah pulang ke kampung halaman ibunya di Kabupaten Purwakarta. Sebab, ibu korban bukan asli orang Ciamis.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement