Kamis 16 Feb 2023 13:15 WIB

Israel Setujui UU untuk Cabut Kewarganegaraan Tahanan Arab-Israel

Parlemen Israel akan deportasi mereka jika terima tunjangan dari Otoritas Palestina

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
 Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan serangkaian langkah hukuman terhadap warga Palestina, termasuk rencana untuk meningkatkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, di menanggapi sepasang serangan penembakan yang menewaskan tujuh orang Israel dan melukai lima lainnya.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Pandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat Efrat, Senin, 30 Januari 2023. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan serangkaian langkah hukuman terhadap warga Palestina, termasuk rencana untuk meningkatkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, di menanggapi sepasang serangan penembakan yang menewaskan tujuh orang Israel dan melukai lima lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Parlemen Israel pada Rabu (15/2/2023) menyetujui undang-undang untuk mencabut kewarganegaraan dan hak tinggal penduduk Arab-Israel yang sedang menjalani proses hukum karena serangan terhadap warga Israel. Parlemen Israel juga akan mendeportasi mereka jika menerima tunjangan dari Otoritas Palestina.

Keputusan tersebut berpotensi memengaruhi ratusan warga Palestina dan penduduk Israel. Anggota parlemen Arab serta pejabat Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat mengecam keputusan itu dan menyebutnya sebagai kebijakan rasis.

Otoritas Palestina yang diakui secara internasional telah lama memberikan tunjangan kepada keluarga warga Palestina yang terbunuh atau dipenjara karena serangan terhadap warga Israel. Para tahanan ini secara luas dipandang sebagai pahlawan dalam masyarakat Palestina.

Otoritas Palestina menganggap pembayaran ini sebagai bentuk kesejahteraan bagi keluarga yang membutuhkan. Tetapi Israel mengatakan, langkah Otoritas Palestina ini sama saja dengan mengizinkan kekerasan. Sementara tunjangan tersebut dinilai sebagai insentif bagi orang lain untuk melakukan serangan.

Sekitar 4.700 warga Palestina dipenjara oleh Israel karena dugaan pelanggaran keamanan. Menurut kelompok hak asasi manusia Israel, HaMoked, dari jumlah tersebut sekitar 360 tahanan adalah warga Israel atau penduduk Yerusalem timur.

Sebagian besar warga Palestina di Yerusalem memiliki hak tinggal Israel. Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dan bepergian dengan bebas, termasuk mendapatkan akses layanan sosial Israel. Tetapi mereka tidak  kewarganegaraan penuh. Mereka dapat memilih untuk menjadi kewarganegaraan Israel secara penuh atau tidak.

Dalam pemungutan suara di parlemen pada Rabu, sebanyak 94 suara mendukung undang-undang tersebut, dan 10 lainnya menolak. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk mencabut kewarganegaraan atau tempat tinggal serta mendeportasi mereka ke Tepi Barat atau Jalur Gaza.

Otoritas Palestina memiliki otonomi terbatas di beberapa wilayah pendudukan Tepi Barat. Israel memegang kendali secara keseluruhan di Tepi Barat. Sementara Jalur Gaza dikendalikan oleh kelompok militan Hamas dan sebagian besar ditutup oleh blokade Israel-Mesir.

“Tidak terbayangkan, warga negara dan penduduk Israel yang mengkhianati negara dan masyarakat Israel, tetapi juga telah setuju untuk menerima pembayaran dari Otoritas Palestina sebagai upah untuk melakukan tindakan terorisme akan mendapatkan keuntungan. Kami akan menahan  kewarganegaraan atau status kependudukan mereka di Israel," kata catatan penjelasan pada rancangan undang-undang tersebut.

Anggota parlemen Yahudi di seluruh spektrum politik, termasuk oposisi, memberikan suara mendukung RUU tersebut. Sementara anggota parlemen Arab menentangnya. Anggota parlemen Arab Ahmad Tibi mengatakan, RUU itu rasis karena hanya berlaku untuk warga Palestina yang dihukum karena kekerasan.

“Seorang Arab yang melakukan pelanggaran adalah warga negara bersyarat. Jika seorang Yahudi melakukan pelanggaran yang sama atau yang lebih serius, mereka bahkan tidak berpikir untuk mencabut kewarganegaraannya," ujar Tibi.

Kepala Palestinian Prisoners Club, Kadoura Fares menyebut undang-undang tersebut adalah keputusan yang sangat berbahaya. Undang-undang ini bertujuan untuk memindahkan warga Palestina dari kota dan desa mereka dengan dalih mendapatkan bantuan sosial dari Otoritas Palestina.

HaMoked mengatakan, 140 warga Arab dan 211 warga Yerusalem dapat terkena dampak hukum tersebut. HaMoked menambahkan, warga Yerusalem sangat rentan karena mereka memiliki lebih sedikit perlindungan hukum untuk melawan perintah tersebut.  Kelompok itu juga mengatakan, pemindahan penduduk akan melanggar hukum kemanusiaan internasional karena Yerusalem timur dianggap sebagai wilayah pendudukan.

“Sangat memalukan bahwa undang-undang ini disahkan dengan dukungan mayoritas dari oposisi. Mencabut kewarganegaraan adalah tindakan ekstrem, dan mencabut tempat tinggal warga Palestina di Yerusalem timur dan mendeportasi mereka akan menjadi kejahatan perang," kata Direktur Eksekutif HaMoked, Jessica Montell.

Dalam kasus terpisah, Israel belum lama ini mendeportasi seorang pria Palestina dari Yerusalem timur ke Prancis. Deportasi dilakukan setelah Israel mengklaim pria itu anggota kelompok militan terlarang.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement