Kamis 16 Feb 2023 14:25 WIB

Sekolah SD di Ciamis Dibobol Maling, Polisi Tangkap Tersangka

Polres Ciamis meminta pihak sekolah meningkatkan pengamanan, terutama malam hari.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Ciamis menunjukkan barang bukti kasus pencurian di lingkungan sekolah saat konferensi pers di Markas Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Polres Ciamis menunjukkan barang bukti kasus pencurian di lingkungan sekolah saat konferensi pers di Markas Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS — Jajaran Polres Ciamis menangkap warga berinisial AH (25 tahun) terkait kasus pencurian barang di sekolah. Kasus pencurian itu dilaporkan terjadi di SDN 4 Sidamulih, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, pada 2 Februari 2023 ada laporan pencurian di SDN 4 Sidamulih. “Ketika pihak sekolah mengecek, jendela terlihat terbuka dan ada beberapa barang hilang,” kata Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (16/2/2023).

Menurut Kapolres, barang yang hilang itu, antara lain laptop, komputer tablet, dan speaker aktif. Pencuri diduga mencongkel jendela belakang sekolah pada malam hari dan kemudian mengambil sejumlah barang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pencurian berinisial AH pada 9 Februari 2023. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang diduga belum sempat dijual oleh tersangka. “Sementara pelaku satu orang,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, diduga tersangka terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum melakukan pencurian. Pasalnya, tersangka bukan warga sekitar sekolah, melainkan asal Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Diduga kasus pencurian kali ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.

Kasus pencurian di sekolah wilayah Kabupaten Ciamis pernah juga terjadi pada November 2022. Kala itu, Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian buku di sejumlah sekolah dasar (SD) sederajat.

Berkaca dari kasus tersebut, pihak sekolah diminta waspada. “Diharapkan pihak sekolah melakukan pengawasan ketat, baik terhadap murid dan areanya. Manfaatkan pengamanan internal dan antisipasi jam kosong, terutama malam hari,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, beberapa kejadian pencurian di lingkungan sekolah biasa terjadi pada malam hari. Untuk itu, diharapkan sekolah dapat mengoptimalkan petugas keamanan untuk pengawasan pada malam hari. “Kalau tidak memungkinkan, sekolah bisa koordinasi dengan polsek maupun polres untuk back up pengamanan," kata Kapolres.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement