Latar Belakang Penolakan Para Dosen UGM terhadap Pemberian Gelar Profesor Kehormatan 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi

Kampus UGM Yogyakarta.
Kampus UGM Yogyakarta. | Foto: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak terkait rencana UGM memberikan gelar profesor kehormatan kepada individu-individu non akademik. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, Akhmad Akbar Susamto, salah satu dosen yang menolak rencana pemberian gelar profesor kehormatan tersebut, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada rencana UGM memberikan gelar profesor kehormatan kepada salah satu 'orang penting' di bidang ekonomi.

"Singkatnya, ada 'orang penting' yang minta atau mau dikasih profesor kehormatan. Kebetulan terkait departemen saya (Departemen Ilmu Ekonomi)," kata Akbar kepada Republika, Kamis (16/2/2023).

Akbar mengatakan alasan penolakan terhadap rencana pemberian gelar profesor kehormatan tersebut tertulis sebagaimana yang tertuang dalam  dokumen yang viral di dunia maya. Akbar mengatakan argumen detail penolakan juga telah disampaikan di rapat Senat UGM.

"Yang ditolak bukan orangnya. Secara personal, 'orang penting' tadi sebenarnya cukup kompeten. Yang ditolak adalah praktik pemberian profesor kehormatan itu, siapa pun orangnya," ujar ketua ICMI Orda Sleman itu.

Sebelumnya diberitakan dokumen berisi penolakan sejumlah dosen UGM atas penganugerahan gelar profesor kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik viral di dunia maya. Dokumen tersebut awalnya diunggah oleh akun @shidiqthoha dan telah dikonfirmasi Republika untuk diberitakan. Adapun dokumen tersebut berisi enam poin. 

"Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non-akademik," bunyi poin pertama dokumen tersebut dikutip Rabu (15/2/2023).

Poin kedua berbunyi pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan kepatutan Dalam poin selanjutnya ditegaskan bahwa Guru Besar Kehormatan seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.

"Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM," tulis poin 4 dokumen tersebut. 

Kemudian poin berikutnya juga dituliskan bahwa pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik. Selain itu Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik," bunyi dokumen tersebut. 

Terkait


Viral, Dokumen Berisi Penolakan Dosen UGM Atas Penganugerahan Gelar Profesor Kehormatan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark