Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Sleman Diringkus
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi merilis kasus tindak pidana perbuatan cabul di Sleman, Kamis (16/2). | Foto: Febrianto Adi Saputro
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di wilayah Sleman. Pelaku berinisial HW (48 tahun) merupakan ayah tiri dari korban. Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengungkapkan, pelaku mencabuli korban (16 tahun) pada 23 Januari pukul 05.30 WIB di kediaman korban di Sleman.
"Awalnya pada Senin 23 Januari 2023, saat ibu kandung korban atau istri dari tersangka ini pergi bekerja tersangka masuk ke dalam tempat korban tidur, masuk, kemudian membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban untuk pindah kamar di kamar sebelah kemudian tersangka mencabuli korban," kata Saifudin dalam konferensi pers di Polres Sleman, Kamis (16/2).
Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Sedangkan adik-adiknya masih sangat kecil, sehingga aksi bejat pelaku tidak diketahui oleh orang lain.
"Awal mula peristiwa ini terungkap bahwa siang harinya setelah kejadian, ibu korban pulang dari bekerja kemudian menemukan atau melihat di leher korban ada bekas bekas merah atau cupang, kemudian ibu korban menanyakan apa yang terjadi dan korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya," ujarnya.
Saifudin mengatakan pelaku sudah mencabuli korban selama empat tahun. Korban mengalami pencabulan sejak usia 12 tahun. Alasan mengapa kasus tersebut baru terungkap saat ini lantaran korban merasa takut dan trauma sehingga korban memilih menyembunyikan peristiwa tersebut.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sprei warna pink dengan motif Hello Kitty, kemudian pakaian korban berupa celana dalam, kaos, celana panjang, dan pakaian dalam korban.
"Terhadap tersangka saat ini kami telah melakukan penahanan di rutan Polres Sleman kemudian dalam perkara ini kami kenakan pasal 81 junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun," jelasnya.