Kamis 16 Feb 2023 15:22 WIB

Minyakita Dibatasi, Ikappi: Pemerintah Belum Siap Gelontorkan Pasokan

Pedagang cukup lega karena pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pedagang sembako mengambil jatah Minyakita usai pendistribusian oleh pemerintah di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (16/2/2023). Sebanyak 10 pedagang sembako di Pasar Beringharjo menerima pendistribusian Minyakita dari pemerintah. Setiap pedagang mendapat jatah tujuh krat atau 84 botol Minyakita dengan harga Rp 12.600 per liter. Pedagang diwajibkan menjual Minyakita kepada warga dengan harga Rp 14 ribu per liter. Nantinya, pedagang akan mendapatkan pasokan Minyakita seminggu sekali.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pedagang sembako mengambil jatah Minyakita usai pendistribusian oleh pemerintah di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (16/2/2023). Sebanyak 10 pedagang sembako di Pasar Beringharjo menerima pendistribusian Minyakita dari pemerintah. Setiap pedagang mendapat jatah tujuh krat atau 84 botol Minyakita dengan harga Rp 12.600 per liter. Pedagang diwajibkan menjual Minyakita kepada warga dengan harga Rp 14 ribu per liter. Nantinya, pedagang akan mendapatkan pasokan Minyakita seminggu sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan berupa Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi mengatakan, pedagang cukup lega karena pembelian minyak curah dan Minyakita tidak perlu menggunakan KTP seperti yang beberapa saat yang lalu dihembuskan oleh pemerintah. 

Namun, Ikappi menilai ada satu regulasi yang dinilai menunjukkan adanya kelemahan pemerintah dalam menstabilkan minyak goreng. "Dalam surat edaran tersebut ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan dua liter per orang per hari untuk Minyakita. Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak kita di pasar tradisional," katanya dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023). 

Baca Juga

Karena itu, Ikappi mendorong surat edaran tersebur tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi mengatur bagaimana mekanisme minyakita dan minyak goreng curah. Sebab dalam permendag sebelumnya baik curah maupun Minyakita berstatus sama dengan harga yang sama. 

"Kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," ujarnya.

Ia menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan Minyakita tidak diharapkan oleh produsen karena produsen beranggapan minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling. 

"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyakita," kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement