REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) diketahui telah menghabiskan uang kakaknya senilai Rp 90 juta untuk bermain judi online. Uang puluhan juta itu semestinya digunakan untuk membeli mobil.
Hal itu yang diduga mendasari Haris berinisiatif mencuri mobil milik sopir taksi online. Fakta tersebut terungkap pada saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kejadian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Peristiwa pencurian yang disertai dengan pembunuhan itu terjadi di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu. Dari rekonstruksi itu, adegan dimulai pada 19 Januari 2023.
Ketika itu Haris dihubungi oleh kakaknya telah mentransfer Rp 20 juta untuk pembelian mobil Daihatsu Terios senilai Rp 90 juta. Kemudian untuk sisa akan ditransfer pada malam harinya. Haris pun menggunakan uang Rp 20 juta untuk bermain judi dengan harapan mendapatkan untung.
Namun keuntungan tidak didapat, justru uang Rp 20 juta itu habis. Bahkan uang Rp 70 juta yang juga sudah ditransfer oleh kakaknya juga ludes digunakan untuk judi online. Pada akhirnya, Haris berniat untuk melakukan pencurian mobil. Sasaran yang ditargetkan Haris adalah mobil taksi online.
"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya," ujar penyidik dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).
Tetapi Haris mengaku ke kakaknya, jika dia akan pulang ke Jambi membawa mobil yang telah dibelinya. Sementara itu Haris terus berkeliling mencari target. Sebelum membunuh korban sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59 tahun), Haris sempat naik taksi online untuk membegal tetapi urung terjadi lantaran belum ada keberanian.
"Tersangka keliling naik bus TransJakarta untuk mengamati dan mencari sasaran," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan alasan anggota Densus 88 Polri berinisial Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59 tahun) di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Disebutnya, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban.
“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," tegas Trunoyudo.
Namun demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara rinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Bripda HS yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," tegas Trunoyudo
Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.