Kamis 16 Feb 2023 17:37 WIB

Kapolri Buka Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri

Polri sedang menyiapkan sidang etik untuk Bharada Eliezer.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.
Foto: Dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk ikut membantu program Pemerintah dalam rangka menurunkan angka Stunting di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali berdinas aktif di Polri. Hanya saja, Bharada E mesti menghadapi sidang kode etik profesi Polri dan menuntaskan hukumannya lebih dulu.

Kapolri mengaku mengikuti bagaimana perjalanan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mengatakan berbagai pertimbangan hakim menjadi catatan-catatan Polri.

Baca Juga

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," ujar Sigit menambahkan.

Kapolri menyatakan ada peluang bagi Bharada E untuk kembali berdinas di Korps Bhayangkara. Walau demikian, Bharada E mesti menuntaskan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Peluang itu ada," tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri belum bisa memastikan kapan sidang kode etik akan dijalani Bharada E. Namun ia sudah memerintahkan anak buahnya untuk segera mempersiapkannya. "Kita minta untuk tim dari propam mempersiapkan," ujar Kapolri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Vonis ini jauh meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement