Kamis 16 Feb 2023 18:09 WIB

Ini Hal-Hal yang Harus Kamu Tahu Soal KTP Digital

KTP digital akan menghilangkan tradisi birokrasi yang kerap meminta fotokopi KTP.

Rep: Febryan A/ Red: Mansyur Faqih
Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan KTP Elektronik dalam bentuk digital yang memiliki kode QR secara bertahap dan mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan KTP Elektronik dalam bentuk digital yang memiliki kode QR secara bertahap dan mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerbitkan KTP digital sebagai pelengkap KTP elektronik fisik. KTP digital yang bisa diakses lewat ponsel itu diyakini bakal memudahkan masyarakat dalam banyak urusan. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital itu bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini sudah tersedia di ponsel pintar dengan sistem operasi Android. Dalam aplikasi IKD juga terdapat Kartu Keluarga (KK) digital, dan QR code KTP serta KK. 

“Jadi IKD secara sederhananya berarti memindahkan KTP elektronik fisik hingga KK ke dalam handphone, yang bisa dibuka menggunakan PIN,” kata Zudan kepada Republika, dikutip Kamis (16/2/2023).

Tak hanya itu, dalam aplikasi IKD juga akan muncul nomor atau kartu identitas yang dikeluarkan oleh lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil. Beberapa di antaranya kartu BPJS, kartu penerima bantuan sosial, kartu PNS, dan data tempat pemungutan suara (TPS) pemilu terdekat apabila sudah pernah ikut mencoblos. 

Menurut Zudan, kehadiran KTP digital ini akan membuat masyarakat lebih praktis menyimpan dan mengakses KTP. KTP digital juga tidak akan rusak ataupun hilang, kecuali ponselnya yang hilang. "Kalau ponselnya hilang, ketika dia beli ponsel baru lalu registrasi ulang ke petugas Dukcapil," kata Zudan.

Yang terpenting, lanjut dia, KTP digital akan menghilangkan tradisi birokrasi yang kerap meminta fotokopi KTP kepada warga. Sebab, warga hanya perlu memperhatikan KTP digitalnya kepada petugas, atau me-scan QR code KTP-nya. "Itu akan lebih cepat terbacanya tanpa harus sebutkan nomor KTP," ucapnya. 

Keunggulan lain KTP digital adalah tidak butuh waktu lama untuk membuatnya. Dengan sekali datang ke kantor pemerintahan yang terdapat petugas Dukcapil atau ke kantor Dinas Dukcapil, maka KTP digital sudah tersedia karena tidak perlu menunggu proses pencetakan. Di sisi lain, lanjut dia, kehadiran KTP digital ini juga menyelesaikan masalah minimnya kantor kecamatan yang punya printer pencetak KTP elektronik. 

Soal keamanan, Zudan menyebut aplikasi IKD hanya bisa diakses penggunanya dengan PIN. PIN dibutuhkan ketika membuka aplikasi dan ketika membuka setiap identitas pribadi di dalamnya, persis seperti aplikasi mobile banking. Di sisi sebaliknya, Dirjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem keamanan aplikasi agar data warga tidak dibobol hacker. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.

Cegah Penipuan 

Zudan mengatakan, alasan utama mengapa membuat KTP digital adalah untuk mengikuti perkembangan era digital. Dalam dunia yang serba digital, berbagai aktivitas masyarakat dilakukan lewat aplikasi. Seperti aplikasi belanja, perbankan, dompet elektronik, aplikasi pinjaman daring, aplikasi layanan pesan-antar, hingga aplikasi tiket. 

Masyarakat, kata dia, menggunakan aplikasi tersebut hanya berbasis kepercayaan atau "digital trust". Cukup dengan memotret diri dengan KTP elektronik, masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut, termasuk meminjam uang. Padahal, hal itu sebenarnya berbahaya karena mudah saja dimanipulasi oleh orang jahat. 

"Nah itu kan berbahaya sekali, kita tidak pernah tahu siapa yang membeli, siapa yang menjual, siapa yang pinjam duit. Kami kemudian di Dukcapil berpikir apa alat penandanya," kata Zudan. 

"Nah kami akhirnya mendesain identitas kependudukan digital berbasis NIK, dan berbasis QR code. Ini bisa dibagi pakaikan oleh pemilik data," imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement