REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong akurasi dalam pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara. Lembaga antirasuah ini mulai menggunakan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membantu skrining Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah di-submit pada 2023.
“AI ini berfungsi sebagai gerbang awal pengecekan kesesuaian laporan,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).
Isnaini menjelaskan, jika ditemukan laporan yang tidak sesuai, maka akan diverifikasi secara manual oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. Sedangkan jika sudah sesuai, penyelenggara negara akan memperoleh tanda terima pelaporan.
Ia mengungkapkan, upaya ini dilakukan lantaran sebanyak 95 persen LHKPN nasional tahun 2021 tidak akurat. Bahkan, dia menyebut, beberapa aset milik penyelenggara negara tidak dilaporkan.
"Misalnya, bangunan, kendaraan, hingga deposito. Hal ini mengindikasikan pelaporan LHKPN hanya sekadar mengugurkan kewajiban,” jelas Isnaini.
Atas dasar itu, sambung dia, para pejabat tidak bisa sekadar mengisi LHKPN untuk mengugurkan kewajibannya. Apalagi, kini KPK juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk nantinya menginput data kepemilikan kendaraan setiap penyelenggara negara dalam LHKPN.
“Kami ingin menerapkan pelaporan otomatis, misalnya submit soal harta dan bangunan, itu tinggal diklik. Kami sedang menjajaki Samsat atau Dispemda DKI, kendaraan yang KTP-nya DKI diharapkan nantinya bisa langsung tersaji. Kalau tidak ada tinggal ditambahkan,” ungkap Isnaini.