REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons usulan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais agar partai politik dilibatkan dalam penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menyatakan, partai politik memang bisa menyaksikan perhitungan suara.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, UU Pemilu menjamin hak partai politik untuk memastikan proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil suara. Hal itu tampak dalam Pasal 351 ayat 7 yang berbunyi, "Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu."
Idham mengatakan, Pasal 351 juga menyatakan bahwa orang yang menjadi saksi harus mendapatkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye, atau partai politik, atau calon anggota legislatif yang ikut pemilu. Sebelum hari pencoblosan, saksi dari parpol itu bakal dilatih terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Secara teknis kesaksian saksi partai politik akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu Serentak 2024. Peraturan tersebut kini masih dalam proses legal drafting," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Idham menambahkan, selain memberikan kewenangan untuk menjadi saksi, UU Pemilu memberikan kewenangan kepada partai politik untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Amien Rais usai menutup Rakernas I Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/2/2023), menyebut pihaknya tidak bisa memercayakan begitu saja proses perhitungan suara hasil Pemilu 2024 kepada KPU. Dia ingin perwakilan Partai Ummat dilibatkan dalam proses perhitungan suara.
"Jadi nanti Partai Ummat akan mengusulkan ke KPU pusat bahwa masing-masing parpol harus ada wakilnya yang ikut menghitung. Jadi yang kemarin itu lucu skali, kita enggak boleh ikut menghitung," ujar Amien.