REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penindakan terhadap anggota kepolisian yang mengganggu jalannya sidang Kanjuruhan. Permintaan itu sebagai respons sejumlah personel Satuan Brimob berkumpul dan berterian di lokasi persidangan tragedi Kanjuruhan.
Teriakan personel Brimob dinilai membuat kondisi sidang menjadi riuh. Kapolri menegaskan, permintaan tersebut sudah disampaikannya kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.
"Kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang," kata Kapolri dalam kegiatan di Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Kapolri enggan merinci teguran apa yang bakal diterima oleh para anggota Brimob yang mengganggu jalannya sidang itu. Ia menyerahkan sanksi itu sepenuhnya dipilih oleh Kapolda Jatim. "Itu kapolda (yang menegur)," ujar Kapolri.
Komisi Yudisial (KY) sudah mendapatkan informasi mengenai gangguan dalam persidangan tragedi Kanjuruhan. Atas peristiwa ini, KY akan berkomunikasi dengan Polri khusus terkait peristiwa ini.
KY mengusulkan pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan dan pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan. Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan. Termasuk jaminan keamanan dalam perkara-perkara yang melibatkan personel kepolisian.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih membenarkan adanya aksi teriakan yel-yel dari anggota Brimob saat digelarnya sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa tiga anggota kepolisian. Tiga terdakwa yang dimaksud adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fakih menyebut, teriakan yel-yel tersebut merupakan aksi spontanitas, sebagai bentuk dukungan terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. "Ada anggota Brimob yang lakukan yel-yel itu adalah spontanitas. Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang pada saat itu sebagai terdakwa," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Fakih mengeklaim, tidak ada perintah dari atasan untuk para anggota Brimob tersebut meneriakan yel-yel sebagai dukungan terhadap rekannya yang menjadi terdakwa. Ia menyebut, para anggota Brimob yang meneriakan yel-yel tersebut adalah petugas yang berjaga di area PN Surabaya.
"Tadinya berjaga, kemudian begitu ada si terdakwa, ada jaksa juga, dan ada penasehat hukum masuk ke ruangan kemudian spontanitas berkumpul di sana dan kemudian melakukan yel-yel. Tidak ada perintah kamu begini-begini, tidak ada, cuma spontanitas," ujarnya.
Setidaknya, para anggota Brimob menyanyikan yel-yel dukungan sebanyak tiga kali. Sekuriti dari PN Surabaya pun sempat menegus anggota Brimob dan menyampaikan bahwa sidang tidak hanya digelar di satu ruangan, dan ada beberapa tempat yang bisa terganggu.