REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi swasta dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan lima yang diperiksa tersebut, adalah BI, EN, MY, DR, dan AI.
“Lima saksi tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugana tindak pidana korupsi dalam peyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Informasi dari tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saksi BI mengacu pada nama Bambang Iswanto yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Surya Energi Indotama. Saksi EN adalah Elinda Nurbidaningsih yang diperiksa selaku swasta.
MY adalah M Yunus yang diperiksa selaku Marketing PT Bumi Bangun Bersama. DR adalah Dani Ristandi yang diperiksa sebagai Direktur HRD PT Huawei Tech Investment. Terakhir AI adalah Agus Iswanto yang diperiksa selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa juga untuk kelengkapan berkas perkara dan alat bukti untuk tersangka GMS,” kata Ketut.
Penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sementara ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.