REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus mengusulkan Inggit Garnasih agar bisa menyandang gelar pahlawan nasional tahun 2023. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Jabar Elis Kartini, batas akhir pengusulan gelar pahlawan nasional paling lambat 31 Maret 2023.
"Kementerian Sosial menetapkan setiap tahun batas akhir pengusulan gelar pahlawan itu tanggal 31 Maret. Nah kami mohon dukungan dari semua, sebelum batas akhir tersebut, pengusulan Inggit Garnasih sebagai pahlawan nasional sudah bisa diserahkan ke Kementerian Sosial," ujar Elis di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/2/2023).
Menurut Elis, nama Inggit Garnasih sebenarnya sudah diusulkan dua kali, yaitu tahun 2008 dan 2012. Namun karena kekurangan persyaratan akhirnya ditunda.
"Nah baru tahun ini kita akan usulkan lagi atas permintaan dari Ibu Megawati Soekarnoputri (Presiden RI ke-5) beberapa waktu lalu," katanya.