Jumat 17 Feb 2023 06:40 WIB

Putusan Inkracht, Eliezer Bebas tak Lama Lagi

Richard menjalani hukuman tak lebih dari satu tahun ke depan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (E). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tak melakukan banding atas penjatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut. Fadil mengatakan, putusan hakim...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement