JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (E). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tak melakukan banding atas penjatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut. Fadil mengatakan, putusan hakim...
Berita Lainnya