REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meminta masyarakat mewaspadai jam rawan terjadinya tindak kejahatan jalanan setiap harinya. Dalam catatan kepolisian, kejahatan jalanan biasa kerap terjadi pada 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 WIB.
"Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 Subuh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, kata Hengki, masyarakat perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan jalanan. Menurut dia, pelaku kejahatan jalanan tidak mengenal lokasi itu ramai atau sepi. Seperti, lokasi area publik, tempat parkir publik dan lain sebagainya, termasuk juga di perumahan.
"Modus operandi dari pada pelaku-pelaku ini biasanya berupa rombongan kelompok lebih dari satu orang, membawa senjata tajam. Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu, kita juga ungkap disini," tutur Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan jajaran menggelar kegiatan rutin yang dingkatkan (KRYD) selama 30 hari selama periode 17 Januari-15 Februari 2023. Dalam kegiatan itu 296 orang tersangka kejahatan jalanan ditangkap. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas).
"Ini bukti keseriusan Polri memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," terang eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Menurut Hengki, dalam operasi KRYD tersebut pihaknya telah mengungkap sebanyak 17 kasus target operasi dan 182 bukan target operasi. Adapun rincian kasus yang diungkap yaitu kasus curas 12 kasus, curat 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
"Jumlah tersangka totalnya 296 orang, residivis 24 orang, anak di bawah umur 10 orang, positif narkoba 14 orang dan geng motor 3 kelompok," jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa kendaraan roda empat sebanyak delapan unit, kendaraan roda dua sebanyak 121 unit. Kemudian juga ada senjata api sebanyak tiga pucuk, 18 bilah sajam, 111 unit ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp 15.660.500.
"Nanti setelah ini, barang bukti kendaraan roda dua akan dikembalikan ke pemiliknya," tutur Hengki. Akibat perbuatannya, para pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Adapun pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 79 tahun. "Kemudian untuk yang residivis akan diberikan pemberatan," kata Hengki.