Jumat 17 Feb 2023 12:41 WIB

Pemerintah Perpanjang Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Moratorium perizinan usaha koperasi dilakukan selama tiga bulan sejak Februari.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam atau KSP menyusul maraknya masalah gagal bayar koperasi yany merugikan para anggota hingga triliunan.
Foto: KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam atau KSP menyusul maraknya masalah gagal bayar koperasi yany merugikan para anggota hingga triliunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam atau KSP menyusul maraknya masalah gagal bayar koperasi yany merugikan para anggota hingga triliunan. Adapun, moratorium perizinan usaha koperasi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan sejak Februari hingga April 2023.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi lewat keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Moratorium izin usaha KSP tersebut sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop UKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium tersebut berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. 

Di sisi lain, Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. 

Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.

"Selain moratorium, Komenkop UKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi," kata Zabadi. 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى ࣖ
Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kamu, sejak Dia menjadikan kamu dari tanah lalu ketika kamu masih janin dalam perut ibumu. Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa.

(QS. An-Najm ayat 32)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement