Jumat 17 Feb 2023 13:07 WIB

KNEKS Percepat Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui BUMDes

BUMDes atau BUMG dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja memproduksi roti di pabrik roti rakyat di Gampong Rima, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (8/12/2020). Kondisi usaha yang dikelola Badan Usaha Milik Gampong/Desa (BUMG) tersebut bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19 membaik dengan omset penjualan mencapai 1.000 hingga 1.500 roti per hariseiring terbukanya peluang.
Foto: ANTARAAmpelsa
Pekerja memproduksi roti di pabrik roti rakyat di Gampong Rima, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (8/12/2020). Kondisi usaha yang dikelola Badan Usaha Milik Gampong/Desa (BUMG) tersebut bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa di tengah pandemi COVID-19 membaik dengan omset penjualan mencapai 1.000 hingga 1.500 roti per hariseiring terbukanya peluang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus berupaya mempercepat, memperluas, memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. KNEKS menilai penerapan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia masih tertinggal di sektor ekonomi pembangunan dan sektor riil, terutama di wilayah perdesaaan.

Upaya KNEKS tersebut dimulai dari cakupan terkecil dari pemerintahan, yaitu tingkat desa atau kelurahan. Peran lembaga tersebut dapat dipenuhi oleh BUMDes atau BUMG yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa atau gampong guna memperkuat perekonomian gampong.

Baca Juga

"BUMDes atau BUMG dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa serta menjadi penopang kemandirian desa atau gampong," kata Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (17/2/2023).

Menurut Ahmad, BUMDes atau BUMG memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat untuk pemenuhan transaksi keuangan maupun optimalisasi potensi desa. Keberadaan BUMDes atau BUMG dapat mendukung percepatan dan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, terutama di desa dan wilayah perdesaan melalui lembaga setingkat.

Dalam rangka optimalisasi peran BUMDes atau BUMG bagi inklusi keuangan syariah, KNEKS melakukan sosialisasi Peningkatan Akses Layanan Keuangan Syariah kepada Masyarakat melalui BUMDes di Aceh. Pemilihan wilayah Aceh dimaksudkan karena Aceh adalah daerah pilot project dan role model implementasi ekonomi dan keuangan syariah untuk daerah lainnya di Indonesia.

Ahmad juga menyampaikan meskipun Aceh memiliki tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah melebihi rata-rata nasional, Aceh tetap menjadi prioritas karena masih banyak potensi ekonomi dan keuangan syariah yang bisa dikembangkan.

Kegiatan sosialisasi Peningkatan Akses Layanan Keuangan Syariah kepada Masyarakat melalui BUMDes atau Gampong dilakukan di tiga daerah di Provinsi Aceh, yaitu Lhokseumawe, Meulaboh, Aceh Barat dan Banda Aceh yang melibatkan BUMG dan dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong di setiap lokasi sosialisasi.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe, Meulaboh serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh dan bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia melalui keagenan BSI Smart dan Unit Usaha Syariah PT Sarana Multrigriya Finansial (Persero) selaku lembaga keuangan sekunder untuk pembiayaan properti.

Sosialisasi diharapkan dapat menjadi awal mula dan pendorong bagi upaya penyediaan akses layanan keuangan syariah kepada masyarakat. Penyediaan akses keuangan tersebut dapat dilakukan dengan optimasi peran strategis dari BUMDes yang didukung oleh implementasi agen bank syariah dan optimasi usaha properti unit usaha BUMDes dengan dukungan PT. SMF (Persero).

Upaya peningkatan inklusi dan literasi keuangan syariah tersebut sejalan dengan implementasi penerapan prinsip syariah yang menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Aceh melalui Qanun No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan syariah masyarakat Aceh, serta sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement