Jumat 17 Feb 2023 14:51 WIB

Korban Aksi Pengendara Fortuner Arogan Cabut Laporan di Kepolisian

Korban mengaku pelaku sudah minta maaf dan mengganti kerugian atas kerusakan.

Tersangka pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Tersangka pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Warga berinisial AW (38 tahun) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner arogan berinisial Giorgio Ramadhan atau GR (24). GR merusak mobil korban di Senopati, Jakarta Selatan, pada Ahad (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023. "Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini. "Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Ahad (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mentersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement