Jumat 17 Feb 2023 14:56 WIB

Tersangka Penganiayaan di Titik Nol Yogyakarta Lapor Balik

Polisi telah menetapkan enam tersangka penganiayaan di Titik Nol Kilometer.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta melaporkan balik ke Polresta Yogyakarta. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, pelaporan tersangka yakni terkait tindak pidana pengeroyokan.

"Laporannya kami terima kemarin, awal pekan kemarin," kata Archye saat proses rekonstruksi penganiayaan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Archye menyebut, tersangka yang melaporkan balik yakni berinisial GN (17 tahun). GN sendiri merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. GN juga tidak mengikuti rekonstruksi yang dilakukan di Titik Nol Kilometer, pada Jumat (17/2/2023). Hal ini dikarenakan masih dalam pemeriksaan dan digantikan dengan peran pengganti saat rekonstruksi.

"Diduga pelaku melalui penasehat hukumnya memang sudah membuat laporan polisi di Satreksrim Polresta Yogya dan sudah kita terima," ujar Archye.

Pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, kata Archye, penyelidikan lebih lanjut masih tetap dilakukan. Mulai dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk barang bukti.

"Untuk nanti lebih jelasnya akan kami lebih dalami. Kami masih dalami keterangan saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Archye belum memberikan informasi lebih lanjut terkait laporan yang disampaikan oleh tersangka GN. Hal ini dikarenakan pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.

"Yang jelas kita laksanakan proses penyelidikan secara profesional karena ada masyarakat yang melaporkan. Kita terima dan nanti kami dalami proses penyelidikan. Yang jelas dari polisi masih mendalami dan masih melaksanakan proses penyelidikan, artinya kami menerima laporan dari masyarakat dan kami tangani secara profesional," kata Archye.

Seperti diketahui, kepolisian sudah mengamankan enam tersangka penganiayaan di Titik Nol Kilometer. Selain GN, tersangka lainnya yakni NK (20) driver ojek online, FN (28) karyawan swasta, YG (33) karyawan swasta, LT (23) supir, TR (27) driver ojek online.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement