Jumat 17 Feb 2023 15:00 WIB

KPU Ultimatum Parpol, Kampanye Berkedok Sosialisasi Bisa Dipidana

KPU mengultimatum parpol, kampanye berkedok sosialisasi bisa ditindak secara pidana.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU Hasyim Asyari. KPU mengultimatum parpol, kampanye berkedok sosialisasi bisa ditindak secara pidana.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua KPU Hasyim Asyari. KPU mengultimatum parpol, kampanye berkedok sosialisasi bisa ditindak secara pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi sebagai kedok untuk berkampanye. Jika terbukti berkampanye, maka pihak partai akan dijatuhi sanksi pidana dan denda.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, parpol dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023. Kendati begitu, parpol boleh melakukan kegiatan sosialisasi.

Baca Juga

Sosialisasi itu, lanjut dia, hanya boleh dalam bentuk pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Sosialisasi juga boleh dalam bentuk pendidikan politik untuk kalangan internal parpol dengan metode pertemuan terbatas di ruang tertutup. Semua kegiatan sosialisasi itu wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu maksimal satu hari sebelum acara.

Namun, lanjut Hasyim, semua kegiatan sosialisasi itu dilarang mengandung unsur kampanye. Unsur kampanye yang dimaksud adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum secara langsung ataupun melalui media sosial, media cetak, dan media elektronik. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum juga masuk kategori kampanye.

Dia menegaskan, apabila partai politik terbukti melakukan kegiatan sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, maka partai tersebut berarti sudah melakukan pelanggaran administratif pemilu. "Pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, (tapi) pada faktanya mengandung unsur kampanye, maka kegiatan partai politik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu melakukan kegiatan 'kampanye di luar masa kampanye'," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hasyim menyebut, parpol yang melakukan kampanye berkedok sosialisasi bakal dijatuhi sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Pemilu. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta terhadap pengurus partai yang bertanggung jawab atas kegiatan yang mengandung unsur kampanye itu. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Bawaslu.

Hasyim menambahkan, KPU dan Bawaslu berharap partai politik mematuhi ketentuan sosialisasi tersebut. Dia juga meminta partai politik menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye alias kampanye colongan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement