Jumat 17 Feb 2023 16:09 WIB

Persatuan Insinyur Jabar Bantu Konsultasi Warga Cianjur 

PII akan memberikan konsultasi ke masyarakat tentang desain  hunian tahan gempa. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua PW PII Provinsi Jabar Ir Muhammad Erpandi (kiri).
Foto: Istimewa
Ketua PW PII Provinsi Jabar Ir Muhammad Erpandi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Barat, bertekad memberikan bantuan pada Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang wilayahnya dilanda gempa pada akhir 2022. PII akan memberikan konsultasi kepada masyarakat tentang desain bangunan atau hunian tahan gempa yang pembiayaannya terjangkau.

"Kita baru bencana di Kabupaten Cianjur, dan kami ingin memberikan sumbangsih kita. Kami kan insinyur banyak engineering yang bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih bangunan yang tahan gempa, dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," ujar Ketua PW PII Provinsi Jabar Ir Muhammad Erpandi,  usai menghadiri kegiatan Annual Meeting PII Jawa Barat 2023 di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/2).

Baca Juga

Erpandi pun mengajak seluruh elemen untuk membangun dan membangkitkan sektor perekonomian di wilayah Jawa Barat dengan menggunakan metode engineering ekonomi (ekonomi teknik).

"Jadi peran insinyur ada di engineering ekonomi. Kami dari PII ingin mengajak seluruh elemen masyarakat di Jawa Barat, mari bersama-sama, kita berjabat tangan dan bergotong royong untuk membangkitkan ekonomi Padjajaran dengan menggunakan engineering ekonomi," paparnya.

Hingga saat ini, kata Erpandi, jumlah anggota PII di wilayah Jabar mencapai 8.016 insinyur yang tersebar di sembilan cabang. Seperti di Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

"Dari sisi jumlah, anggota BI yang terdaftar di Jabar itu lebih kurang 8.016 orang insinyur dan kita terdapat di sembilan cabang, dari kabupaten kota dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar," paparnya.

Dalam pertemuan PII Jabar tersebut, kata dia, dibahas tentang aspek hukum terkait insinyur di Indonesia. Terutama, undang-undang yang mengatur tentang keinsinyuran saat ini ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. 

Di dalam undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri atau Permen. "Nah untuk sarjana teknik, ini kan insinyur, itu profesi organisasi profesi. Nah, dulu itu tahun 1950 dan 1960, itu kan lulus teknik itu langsung jadi Ir, kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik," katanya.

Sementara menurut Ketua Bidang Sertifikasi PII Jawa Barat Yaya Ropandi, saat ini insinyur itu adalah gelar profesi. Jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.

"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement