REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kembali mendatangi Mabes Polri, Jumat (17/2/2023). Kedatangan keluarga korban pembunuhan di Duren Tiga 46 itu meminta agar institusi Polri memenuhi hak-hak Brigadir J sebagai anggota Polri yang dibunuh.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hak-hak korban tersebut termasuk pemulihan nama baik dan kenaikan pangkat.
“Jadi kita datang dan berkumpul di sini untuk meminta Polri, melakukan pemulihan nama baik terhadap almarhum Yoshua Hutabarat. Juga kita minta permohonan untuk memperhatikan kenaikan pangkat dari korban almarhum Yoshua Hutabarat,” begitu kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Kamaruddin mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan bersama Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Dia menjelaskan mengapa hak-hak korban Brigadir J itu harus dipenuhi.
Soal pemulihan nama baik, karena selama ini, ragam tuduhan terhadap Brigadir J belum ada dilakukan rehabilitasi oleh institusi kepolisian. Brigadir J sempat mengalami tuduhan, bahkan fitnah sebagai ajudan Ferdy Sambo yang melakukan perselingkuhan, pelecehan, juga kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Meskipun tuduhan itu dinyatakan tak terbukti di pengadilan, tetapi keluarga tetap menuntut adanya pemulihan nama baik.
Adapun soal permohonan kenaikan pangkat, Kamaruddin menerangkan, meninggalnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2023) sudah terbukti di pengadilan sebagai pembunuhan berencana. Dalam peristiwa tersebut meninggalnya Brigadir J pada saat sedang bertugas melakukan pengawalan terhadap Putri, isteri dari atasanny, Sambo. Walaupun Putri dan Sambo juga yang terbukti di pengadilan sebagai pelaku turut serta melakukan pembunuhan. Tetapi, Kamaruddin mengatakan, keberadaan Brigadir J di tempat pembunuhan sebagai pengabdiannya dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.
“Kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat. Kita mohon dua tingkat dari Brigadir menjad Aipda Anumerta,” begitu kata Kamaruddin. Selain itu, kata Kamaruddin, masih ada permintaan dari keluarga lainnya. Seperti uang pengganti kerugian atau restitusi, atau kerahiman atas meninggalnya Brigadir J. Termasuk kata Kamaruddin hak-hak Brigadir J mengenai asuransi kematian. “Kemudian keluarga meminta agar penyidik di kepolisian mengembalikan barang-barang pribadi Brigadir J yang sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Kamaruddin.
Soal barang-barang pribadi milik Brigadir J tersebut, kata Kamaruddin beberapa di antaranya berupa dua unit handphone promax, uang senilai Rp 62,5 juta, jam tangan, dompet, tas, dan yang lain-lain. “Daftarnya sudah kita serahkan ke penyidik karena itu selama ini dalam penguasaan penyidik, dan penuntutan untuk dijadikan alat bukti. Dan kita sabar menunggu untuk itu dikembalikan,” sambung Kamaruddin.