Sabtu 18 Feb 2023 00:28 WIB

Polres Cirebon Kota Tangkap Bapak dan Anak Pelaku Penganiayaan

Tersangka penganiayaan itu diduga sudah memiliki dendam kepada korban.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Foto: Dok Humas Polres Ciko
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota menangkap bapak dan anak pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban kritis setelah mendapatkan beberapa kali sabetan senjata tajam.

"Pelaku penganiayaan yang kami tangkap yaitu KY dan MK, keduanya merupakan bapak dan anak," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Ariek mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan mencoba melarikan diri, dan salah satunya sudah di atas kapal untuk pergi ke luar daerah.

Menurutnya, tersangka penganiayaan yang merupakan bapak dan anak itu diduga sudah memiliki dendam kepada korban, bahkan 12 tahun lalu KY pernah di tusuk oleh korbannya.

Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan setelah tersangka MK bersama korban mengonsumsi minuman keras di pos kampling Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (15/2) sekitar jam 01.00 WIB.

"Kemudian tersangka MK cekcok dengan korban, dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil golok," tuturnya.

Tersangka MK, lanjut Ariek, membangunkan bapaknya untuk mencari golok, kemudian tersangka KY mengambil golok dan langsung menemui korban untuk melakukan aksi penganiayaan dengan cara menebaskan golok yang dibawa ke arah punggung, perut dan lainnya.

Sehingga korban mengalami luka cukup parah dan saat ini dilakukan perawatan di rumah sakit, dikarenakan kondisinya kritis, meskipun nyawanya masih tertolong.

"Tersangka MK mengaku bangun tidur, sehingga tidak begitu sadar, namun kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ujarnya.

Ariek menambahkan, kedua tersebut ditangkap kurang dari 10 jam setelah aksi penganiayaan itu dilakukan kepada korbannya.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement