REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah orang tua boleh tidak membagi harta warisan kepada anak yang durhaka? Pertanyaan inilah yang diterima dan dijelaskan oleh Penasihat Ilmiah Mufti Mesir Syekh Majdi Asyour.
Syekh Asyour menjelaskan, durhaka kepada orang tua tentu merupakan bentuk ketidaksalehan anak, baik perkataan maupun perbuatan, kepada ayah dan ibu. Ketidaksalehan ini di antaranya tidak menghormati orang tua, tidak menjalin silaturahim yang baik kepada mereka, dan tidak pula berbuat baik kepada mereka.
Durhaka kepada orang tua merupakan dosa besar dan dilarang dalam syariat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami (sahabat) menjawab, "Tentu wahai Rasulullah."
Beliau SAW mengulanginya tiga kali seraya bersabda, "Menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua."
Terkait harta warisan, Syekh Asyour memaparkan, harta warisan secara syariat adalah salah satu perkara yang telah ditakdirkan Allah SWT. Karena itu, tidak boleh seorang pun mencegah seseorang untuk memperolehh warisan tersebut, kecuali memang terhalang sesuatu untuk mendapatkannya, yaitu pembunuhan dan perbedaan agama.
Dalam hal terkait yang ditanyakan, Syekh Asyour mengatakan seorang ayah tidak boleh melarang atau menghalangi anak lelakinya yang durhaka untuk mendapatkan warisan sepeninggal ayah tersebut.
"Karena ketidaktaatan tidak menghalangi hak. Dan apalagi, mencegah anak yang durhaka mendapatkan warisan justru bisa meningkatkan ketidaktaatannya selama sang ayah masih hidup maupun setelah kematiannya," kata dia.