Sabtu 18 Feb 2023 07:45 WIB

Ini Bukti UGM akan Memberikan Profesor Kehormatan kepada Perry Warjiyo

Republika.co.id mendapat dokumen yang dibuat rektor UGM terkait Profesor Kehormatan.

Rep: Erik PP/Febrianto Adi Saputro/Fernan Rahadi/Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor UGM Ova Emilia menyerahkan Anugerah HB IX kepada Gubernur BI Perry Warjiyo didampingi Ketua Dewan Guru Besar UGM Mochammad Maksum (kiri) saat acara Puncak Dies Natalis ke-73 Universitas Gajah Mada (UGM) di Graha Sabha Pramana, Kabupaten Sleman, Senin (19/12/2022).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rektor UGM Ova Emilia menyerahkan Anugerah HB IX kepada Gubernur BI Perry Warjiyo didampingi Ketua Dewan Guru Besar UGM Mochammad Maksum (kiri) saat acara Puncak Dies Natalis ke-73 Universitas Gajah Mada (UGM) di Graha Sabha Pramana, Kabupaten Sleman, Senin (19/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 353 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak rencana rektorat memberikan gelar profesor kehormatan (honorary professor) dari kalangan nonakademik atau praktisi. Berdasarkan sumber Republika.co.id, sosok yang akan diberikan profesor kehormatan merupakan salah satu alumnus UGM yang sukses di kancah nasional.

Orang itu adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023, Perry Warjiyo. Adapun Perry merupakan alumnus Sarjana Ekonomi UGM pada 1982 serta meraih gelar M.Sc dan Ph.D dari Iowa State University, Amerika Serikat.

Rektor UGM, Prof Ova Emilia menuturkan, yang sebenarnya terjadi adalah UGM membentuk tim untuk mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan di Perguruan Tinggi.

Baca: Rektor UGM Bantah Pemberian Gelar Profesor Kehormatan untuk Perry Warjiyo

"Itu kan kita membuat tim, saya nggak ngerti kenapa kok menjadi satu hal yang ramai, artinya kita itu membuat tim untuk mengkaji kebijakan kementerian, so, what's wrong with that?" kata Ova ditemui Republika.co.id di Grha Sabha Pramana, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (17/2/2023).

Menurut Ova, pembentukan tim yang mengkaji Permendikbud Ristek merupakan hal yang biasa di dunia akademik. Pun kajian yang dibuat nantinya diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Republika.co.id mendapatkan dokumen atau surat yang dibuat rektor UGM, yang membenarkan jika kebijakan pemberian profesor kehormatan bakal diberikan kepada Perry Warjiyo, sebelum pensiun sebagai Gubernur BI pada Mei 2023. Rektorat UGM bergerak cepat dengan membentuk tim kajian yang bertugas menelaah aturan pemberian profesor kehormatan untuk Perry.

Dalam daftar surat masuk tanggal 5 Desember 2022, Ova selaku rektor UGM membuat surat bernomor 13624/UN1.P/Set-R/TP.02.03/2022 perihal Permohonan Perwakilan SA (Senat Akademik) Menjadi Anggota Tim Ahli Bagi Rencana Universitas Mengusulkan Pengangkatkan Profesor Kehormatan Bagi Bapak Perry Warjiyo, SE, M.Sc, Ph.D.

Baca: Ada Nama Mensesneg Pratikno Ikut Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan

Ova pun tak mau berkomentar tentang sosok Perry Warjiyo. "Nggak ada hubungannya, jadi saya nggak akan membicarakan itu, jadi artinya itu kebijakan akademik yang kita diskusikan," tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat membenarkan nama Perry Warjiyo yang akan diberi gelar profesor kehormatan. Meski begitu, Sigit hanya memberikan emoticon jempol saat dikonfirmasi ulang nama gubernur BI tersebut.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, Akhmad Akbar Susamto, salah satu dosen yang menolak rencana pemberian gelar profesor kehormatan, mengatakan dokumen penolakan dibuat berdasarkan rencana UGM memberikan gelar profesor kehormatan kepada 'orang penting' di bidang perekonomian.

"Singkatnya, ada orang penting yang 'minta atau mau dikasih' profesor kehormatan. Kebetulan terkait departemen saya (Departmen Ilmu Ekonomi)," kata Akbar yang masih enggan menyebut nama kepada Republika.co.id, Kamis (16/2/2023).

Baca: Prof Koentjoro dan Djanianton Jelaskan Alasan Tolak Gelar Profesor Kehormatan UGM

Sebelumnya, dokumen berisi ratusan dosen berbagai fakultas di UGM yang menolak penganugerahan gelar profesor kehormatan kepada individu di luar nonakademik viral di lini masa Twitter. Dokumen tersebut awalnya diunggah oleh akun Twitter @shidiqthoha dan telah dikonfirmasi Republika.co.id untuk diberitakan.

Surat penolakan para dosen tersebut ditembuskan kepada sekretaris dan anggota Majelis Wali Amanat UGM serta ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Guru Besar UGM. Di antara yang menolak adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) 84 dosen, FEB 70 dosen, Fakultas Biologi 45 dosen, Fakultas Psikologi 24 dosen, Fakultas Hukum 18 orang, dan Fakultas Filsafat tiga orang.

Kemudian, Fakultas Pertanian ada enam dosen, Fakultas Teknik adalah 11 dosen, Fakultas Ilmu Budaya lima dosen, Fakultas MIPA delapan dosen, Fakultas Kehutanan sembilan dosen, Fakultas Peternakan 14 dosen, dan Fakultas Kedokteran Gigi satu orang. Ada pula puluhan dosen dari Sekolah Vokasi yang ikut menolak.

Uniknya, dalam daftar nama terdapat figur tidak asing yang ikut menolak, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Namanya berada di urutan ke-22 mewakili Fisip UGM. Bahkan, nama Pratikno di-bold sehingga mencolok di antara daftar dosen yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan.

Republika.co.id sudah meminta konfirmasi kepada Juru Bicara Mensesneg Pratikno, yaitu Faldo Madini. Namun, pesan dan konfirmasi yang diajukan tidak direspon sama sekali terkait kebenaran nama Pratikno menolak pemberian guru besar kehormatan di UGM,

Baca: BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement