Sabtu 18 Feb 2023 12:05 WIB

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetap Terapkan Tilang Elektronik

Tilang elektronik bertujuan memberikan efek pencegahan kepada pelanggar.

Red: Natalia Endah Hapsari
Polisi lalu lintas menunjukan mobil yang sudah dipasang perangkat sistem tilang elektronik  (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.olda Metro Jaya menyebut penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan akan meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi lalu lintas menunjukan mobil yang sudah dipasang perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.olda Metro Jaya menyebut penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan akan meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Polda Metro Jaya menyebut penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan akan meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas."Kita ketahui ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik yang memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pengguna jalan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Trunoyudo menambahkan pada hakikatnya ETLE bertujuan memberikan efek pencegahan (deterens) kepada pelanggar serta menumbuhkan kesadaran masyarakat."Termasuk upaya menghindari penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan, " ucapnya.

Baca Juga

Trunoyudo menjelaskan pengembangan dan penambahan perangkat ETLE diharapkan juga mampu membantu tugas kepolisian seperti, menguraikan kemacetan dan mendeteksi secara dini atau mengantisipasi kegiatan masyarakat."Selain itu pemanfaatan ETLE juga menunjang tugas kepolisian lintas fungsi antara lain, Reserse, dan Intelijen keamanan (Intelkam). Fungsi tersebut berperan dalam bidang operasional, " ucapnya.

Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menambahkan data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB)."Teknologi ETLE juga dapat digunakan untuk mengungkap tindak kejahatan antara lain, pencurian dan kekerasan (curas), pencurian motor (curanmor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya," tambahnya.

Trunoyudo menjelaskan data dari ETLE ini juga dapat disinkronkan dengan data surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)."Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara,'' kata dia.

Trunoyudo menambahkan sejak ETLE diluncurkan pada tahun 2017 sampai pada tahun 2022 telah terjadi penurunan penindakan pelanggaran sekitar 8,8 persen."Pada awal diluncurkan mencapai 21,4 persen turun menjadi 12,6 persen," ucapnya.

Trunoyudo juga berharap penindakan sistem elektronik ini dapat menjadi transformasi mindset(cara berpikir) dan culture set (cara berbudaya) masyarakat dalam berkendara.

Sebagai informasi saat ini jumlah ETLE statis telah tersebar di 98 titik di Jakarta dan kota penyangga. Rinciannya yaitu Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin Jakarta pusat ada 12 kamera ETLE statis, Jalan Kota Tua hingga Senayan terdapat 45 kamera, kota penyangga seperti Depok, Cibubur, Cikarang serta jalan tol, arteri, dan halte busway ada 41 kamera.Tahun ini juga akan ada pengembangan dan penambahan lokasi ETLE di seluruh wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 70 titik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement