REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan, salah satu dinamika yang terjadi di antara pimpinan lembaga antirasuah ini terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Hal ini, dia sampaikan menanggapi adanya nota dinas dinamika pelaksanaan tugas dari salah satu Pimpinan KPK ke Dewas
"Tidak hanya itu (terkait penyelidikan Formula E). Tidak hanya itu. Ya, mungkin itu yang meletup-letup pada Anda, tapi itu salah satunya," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Meski demikian, Ghufron menyebut, dinamika itu biasa terjadi. Menurut dia, hal ini bukanlah permasalahan yang besar.
"Itu biasa, namanya kami berlima (Pimpinan KPK) tentu perbedaan itu menjadi dinamika yang natural," jelas dia.
Ghufron juga menegaskan, bahwa Dewas KPK juga sudah memanggil seluruh pimpinan, secara pribadi maupun bersama-sama. Dia mengungkapkan, dalam pertemuan itu, Dewas KPK mengingatkan lima pimpinan lembaga antikorupsi ini mengenai pentingnya prinsip kolektif kolegial.
Seluruh masukan itu, kata dia, diterima dengan baik oleh pimpinan. "Harapannya agar agar kolektivitas kolegial ini ke depannya ditingkatkan dan ke depannya, ditingkatkan dan ada perbaikan-perbaikan. Beliau (Ketua Dewas KPK) sudah memberikan masukan," kata dia.
Sebelumnya, Dewas KPK membenarkan telah menerima Nota Dinas dari salah satu Pimpinan KPK yang ditujukan kepada Pimpinan KPK lainnya. Nota itu mengenai dinamika pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tersebut.
"Benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean dalama keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Namun, Tumpak tak memerinci identitas pengirim maupun sosok Pimpinan KPK yang dimaksud dalam Nota Dinas tersebut. Dia hanya mengungkapkan, Dewas telah memanggil dan mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahur beserta seluruh wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak untuk menanggapi nota itu.
Tumpak mengatakan, dari pertemuan itu disimpulkan bahwa seluruh Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal. Sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," ungkap Tumpak.
Selain itu, sambung dia, Dewas juga mengapresiasi sikap pimpinan KPK. Sebab, mereka bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.